Nasional

Usai Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres, Ini Tahapan Pemilu 2024 Selanjutnya

Rab, 15 November 2023 | 17:30 WIB

Usai Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres, Ini Tahapan Pemilu 2024 Selanjutnya

Tahapan Pemilu 2024 usai penetapan nomor urut capres-cawapres, mulai dari masa kampanye hingga jika Pilpres berlangsung dua putaran. (Ilustrasi: NU Online)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/11/2023) malam.


Tahapan selanjutnya usai dilakukan penetapan nomor urut capres-cawapres adalah memasuki masa kampanye. Ketiga pasangan capres-cawapres akan diperbolehkan melangsungkan kampanye mulai 28 November 2023. 


"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari tahun 2024," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik pada jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2023).


Ia menjelaskan, masa kampanye untuk pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 sama dengan masa kampanye untuk calon anggota legislatif (caleg), yakni sama-sama dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 November 2024.


Sepanjang masa kampanye itu, akan dilaksanakan debat capres-cawapres sebanyak lima kali, dengan ketentuan tiga kali debat untuk calon presiden. Lalu dua kali debat, khusus untuk para cawapres. 


Dilansir dari SItus Bawaslu, berikut tahapan Pemilu 2024 setelah penetapan nomor urut capres-cawapres, mulai dari masa kampanye hingga kemungkinan Pilpres jika berlangsung dua putaran:


1. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

2. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

3. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

4. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

6. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)


Tahapan dan Jadwal Pilpres Jika Dua Putaran:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)

2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)

3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)

4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)

5. Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024)