Nasional

Wisata Halal Indonesia Perlu Dikembangkan

Sab, 23 November 2019 | 13:30 WIB

Wisata Halal Indonesia Perlu Dikembangkan

Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center, Sapta Nirwandar. (Foto: NU Online/Aryudi AR)

Pesawaran, NU Online

Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center, Sapta Nirwandar mengungkapkan bahwa potensi wisata halal di Indonesia sangat besar. Ini bisa dilihat dari jumlah wisatawan Muslim yang melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lainnya mencapai 158 juta orang.

 

Dari jumlah tersebut Indonesia baru mendapat bagian sekitar 3 juta Muslim yang berkunjung untuk berwisata di tanah air. Masih ada kesempatan untuk meningkatkan jumlah tersebut jika pemerintah dan segenap elemen terkait menggarapnya dengan serius.

 

Menurutnya, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara yang ditetapkan sebagai destinasi wisata halal terbaik dunia 2019 standar Global Muslim Travel Index (GMTI) 2019 yang mengungguli 130 destinasi dari seluruh dunia.

 

Paparan tersebut, ia jelaskan di depan Pengurus MUI Provinsi Lampung dalam Workshop Wisata Halal sekaligus Akademi Dai Wasathiyah yang diselenggarakan di Markas Komando Brigif Marinir 4 di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sabtu (23/11).

 

Mantan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI ini juga menjelaskan makna wisata halal yang sebagian masyarakat belum memahaminya. Wisata halal menitik beratkan pada pelayanan tambahan.

 

"Wisata halal bukan menghalalkan destinasi, melainkan pelayanan di tempat tersebut di antaranya restoran, hotel, spa dan seterusnya," jelasnya.

 

Wisata halal juga terkait dengan kebutuhan para wisatawan Muslim untuk dapat menjalankan shalat 5 waktu, makanan halal, hotel dan tidak menyajikan makanan yang haram hingga minuman keras.

 

Perintah Berwisata dalam Al-Quran

Sapta menambahkan, esensi wisata halal adalah wisata yang diperbolehkan oleh Allah SWT karena ada unsur untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Untuk itu ketika seseorang akan berwisata, hal yang penting bagi orang Islam untuk lebih mengutamakan wisata halal daripada wisata konvensional.

 

Ada beberapa surat dalam Al-Quran yang membahas terkait dengan wisata yang sesuai dengan ajaran Islam. Pembahasan terkait dengan wisata yang diperbolehkan dalam Islam bisa ditemukan pada surat al-Hajj ayat 46, surat al-Maidah ayat 3, surat at-Taubah ayat 60, surat an-Nisa ayat 100, surat al-Quraish ayat 2, surat al-Ankabut ayat 20, surat al-An’am ayat 11, surat Muhammad ayat 10 dan surat al-Saba’ ayat 18.

 

"Wisata sudah menjadi bagian dari kehidupan orang Islam. Kalau tidak suka berwisata bisa jadi ada masalah," katanya.

 

Sementara Ketua Umum MUI Lampung KH Khairuddin Tahmid berharap dengan kajian ini, geliat dan potensi wisata halal di Provinsi Lampung dapat meningkat. Menurutnya, jika biasanya masyarakat lebih tahu tentang halal terkait dengan makanan dan sejenisnya, sudah saatnya masyarakat khususnya umat Islam mensyiarkan wisata halal.

 

"Sudah saatnya halal menjadi lifestyle (gaya hidup) termasuk wisata halal," pungkas kiai yang pernah menjadi Ketua PWNU Lampung.

 

Pewarta: Muhammad Faizin

Editor: Aryudi AR