Opini

Literasi Wakaf, Upaya Maksimalisasi Potensi dan Minimalisasi Konflik

Kam, 10 Agustus 2023 | 17:00 WIB

Literasi Wakaf, Upaya Maksimalisasi Potensi dan Minimalisasi Konflik

Ilustrasi wakaf. (Foto: NU Online/Freepik)

Potensi wakaf memiliki dampak yang luar biasa dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Melalui wakaf, aset-aset produktif seperti tanah, properti, dan investasi dapat diamanatkan untuk tujuan amal. Hal ini berpotensi memberikan sumbangan berkelanjutan bagi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang membutuhkan.

 

Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kemenag tahun 2022, tanah wakaf di Indonesia sudah tersebar di 440,5 ribu titik dengan total luas mencapai 57,2 hektar. Selain itu potensi sektor perwakafan di Indonesia, terutama wakaf uang, ditaksir dapat mencapai angka Rp180 triliun per tahun. Badan Wakaf Indonesia mencatat perolehan wakaf uang mencapai Rp1,4 triliun per Maret 2022. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan perolehan wakaf uang yang terkumpul sepanjang 2018-2021 senilai Rp855 miliar.

 

Potensi luar biasa ini penting untuk dikelola dengan baik karena memiliki potensi mempromosikan inklusi sosial dan mengurangi disparitas ekonomi dengan mengalokasikan sumber daya kepada kelompok yang rentan. Dengan pengelolaan yang bijaksana, potensi wakaf dapat menjadi alat yang kuat dalam menciptakan perubahan positif dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

 

Namun, terdapat sejumlah masalah yang perlu diatasi dalam pengelolaan wakaf. Salah satu masalah utama adalah kurangnya kompetensi dan pengetahuan dalam mengelola aset wakaf secara efektif. Di tengah masyarakat banyak dijumpai nadzir (pengelola wakaf) baik itu perseorangan, yayasan, atau organisasi yang belum bisa memaksimalkan potensi wakaf dan tidak memiliki keahlian yang memadai dalam mengelola dana dan properti wakaf. Imbasnya, potensi yang seharusnya dimaksimalkan untuk kemaslahatan masyarakat tidak dapat terealisasi sepenuhnya.

 

Selain itu, konflik kepentingan juga sering muncul dalam kasus perebutan hak waris wakaf. Klaim dan tuntutan berbagai pihak terhadap aset wakaf dapat menyebabkan pertikaian yang panjang dan merugikan, menghambat pelaksanaan tujuan amal dari wakaf tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan mekanisme pengawasan dan pengelolaan yang transparan, serta pendekatan hukum yang jelas, guna mengatasi masalah-masalah ini dan memastikan bahwa potensi wakaf benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

 

Dalam rangka mengoptimalkan manfaat potensi wakaf, penting bagi masyarakat untuk memiliki literasi wakaf yang cukup. Pendidikan dan pemahaman yang baik mengenai konsep, manfaat, dan cara pengelolaan wakaf dapat membantu masyarakat dalam berpartisipasi secara aktif dan efektif dalam upaya amal ini. Kegiatan literasi wakaf dapat beragam dan dirancang untuk mengedukasi masyarakat tentang konsep dan manfaat wakaf. Beberapa bentuk kegiatan literasi dapat dilakukan meliputi:

 

Pertama, Sosialisasi dan Seminar. Mengadakan seminar, lokakarya, atau diskusi publik tentang wakaf untuk membahas manfaat, proses, dan aspek hukum terkait wakaf. Ini dapat melibatkan para ahli wakaf, ulama, dan praktisi yang berpengalaman.

 

Kedua, Pelatihan Pendidikan. Mengembangkan program pelatihan atau kurikulum yang mencakup pengetahuan dasar tentang wakaf, termasuk jenis-jenisnya, tata cara pengelolaan, dan dampaknya bagi masyarakat.

 

Ketiga, Penerbitan Materi Edukatif. Menerbitkan buku, brosur, pamflet, atau artikel tentang wakaf untuk memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat umum.

 

Keempat, Media Sosial dan Kampanye Online. Menggunakan media sosial dan platform online untuk menyebarkan informasi tentang wakaf, termasuk infografis, video pendek, dan cerita inspiratif.

 

Kelima, Kelas Online. Menyelenggarakan kelas online atau webinar interaktif tentang wakaf, di mana peserta dapat berinteraksi langsung dengan fasilitator dan bertanya mengenai topik wakaf. Peserta bisa melibatkan para wakif maupun nadzir.

 

Keenam, Pameran. Mengadakan pameran wakaf yang menampilkan contoh kasus sukses, proyek wakaf, dan produk-produk yang dihasilkan dari wakaf, seperti pendidikan dan pelatihan.

 

Ketujuh, Kegiatan Kampus dan Sekolah. Memasukkan literasi wakaf dalam kurikulum sekolah atau kegiatan kampus untuk mengajarkan nilai-nilai sosial dan kemasyarakatan melalui konsep wakaf kepada para generasi muda yang merupakan penerus kepemimpinan di masa yang akan datang.

 

Kedelapan, Program Pendampingan. Menyelenggarakan program pendampingan yang melibatkan pemberi wakaf dan penerima manfaat, untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi wakaf.

 

Kesembilan, Kemitraan dengan Lembaga Agama. Bekerja sama dengan lembaga agama untuk menyampaikan pesan literasi wakaf melalui khutbah, ceramah, dan program-program keagamaan lainnya.

 

Kesepuluh, Kompetisi dan Kontes. Mengadakan kompetisi menulis, lomba video, atau karya seni terkait wakaf untuk memotivasi partisipasi masyarakat dalam memahami konsep wakaf secara kreatif.

 

Melalui berbagai bentuk kegiatan literasi wakaf ini, masyarakat dapat diberdayakan dengan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang wakaf, sehingga dapat mengambil keputusan yang lebih cerdas dan memberikan kontribusi nyata terhadap kemaslahatan umum.

 

Selain literasi, tata kelola atau manajemen yang baik juga perlu diperkuat di antaranya meliputi penataan, pendataan, dan legalisasi aset wakaf sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan hanya melindungi hak-hak pemberi wakaf dan penerima manfaat, tetapi juga menjaga keberlanjutan dan transparansi dalam pengelolaan aset wakaf.

 

Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, potensi konflik dan kesalahan pengelolaan dapat diminimalkan, sementara dampak positif wakaf dapat lebih mudah dirasakan oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, literasi wakaf dan tata kelola yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan menjadi landasan penting dalam memaksimalkan dampak positif wakaf bagi kemaslahatan bersama.

 

Saat ini, pemerintah juga sudah memiliki payung hukum berupa peraturan perundang-undangan untuk menangani perwakafan. Di antaranya adalah (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4459).

 

(2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4667) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6217).

 

(3) Keputusan Presiden Nomor 3/M tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia, (4) Peraturan Badan Wakaf lndonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 537), dan (5) Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1452).

 

Dalam hal ini, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki peranan sentral dalam mengatasi berbagai tantangan yang terkait dengan pengelolaan wakaf. Untuk memastikan keberhasilan dalam misinya, BWI perlu diperkuat dalam berbagai aspek. Pertama, pengurus BWI perlu memiliki kapasitas yang memadai dalam memberikan edukasi dan literasi wakaf kepada masyarakat. Ini termasuk memberikan informasi tentang manfaat wakaf, cara mengelola aset wakaf, dan pentingnya tata kelola yang transparan.

 

Kedua, BWI harus memiliki wewenang yang jelas dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan aset wakaf, termasuk menata, mendata, dan melegalisasi aset wakaf sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain itu, BWI juga perlu memiliki mekanisme untuk penyelesaian sengketa terkait wakaf, seperti konflik perebutan hak waris. Dengan penguatan BWI sebagai lembaga yang berwenang, potensi wakaf dapat lebih teroptimalkan, konflik berkurang, dan manfaat sosial dan ekonomi dari wakaf dapat dirasakan oleh masyarakat secara lebih merata.

 

Penguatan Sinergi dengan Elemen Terkait
Penguatan sinergi antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan pihak terkait juga sangat penting di antaranya dengan Kementerian Agama yang menjadi kunci penting dalam pengelolaan wakaf yang efektif dan berkelanjutan. Kolaborasi yang erat antara BWI dan Kementerian Agama dapat memastikan bahwa regulasi yang berkaitan dengan wakaf berada dalam harmoni dan mendukung tujuan amalnya.

 

Kementerian Agama sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan keagamaan dan wakaf dapat memberikan bimbingan dan dukungan dalam aspek hukum dan agama terkait wakaf. Selain itu, sinergi ini juga dapat memfasilitasi edukasi dan literasi wakaf kepada masyarakat yang lebih luas, sehingga kesadaran tentang manfaat dan prosedur wakaf dapat meningkat. Dengan menggandeng Kementerian Agama dan pihak terkait lainnya, BWI dapat memperkuat dampak positif wakaf dalam memajukan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.

 

Selain itu, menggandeng lembaga-lembaga wakaf, organisasi sosial, kemasyarakatan, dan komunitas juga merupakan langkah yang sangat penting dan strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan wakaf. Kolaborasi ini tidak hanya dapat memperluas jangkauan upaya literasi wakaf, tetapi juga memungkinkan pengumpulan dan pemanfaatan sumber daya yang lebih besar untuk tujuan kemaslahatan umum.

 

Lembaga wakaf ormas seperti di Nahdlatul Ulama yakni Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) dan lembaga wakaf ormas lainnya memiliki pengetahuan khusus tentang pengelolaan aset wakaf dan bisa ikut memberikan panduan serta bimbingan pada masyarakat. Organisasi sosial dan kemasyarakatan dapat membantu dalam menjangkau dan memberikan edukasi kepada masyarakat yang lebih luas, serta mengidentifikasi kebutuhan nyata yang dapat dipenuhi melalui wakaf. Sementara itu, kolaborasi dengan komunitas lokal dapat membantu memahami dinamika dan tantangan yang unik dalam lingkungan tertentu, sehingga upaya literasi dan pengelolaan wakaf dapat disesuaikan dengan baik.

 

Dengan bekerja sama, lembaga-lembaga ini dapat saling melengkapi keahlian dan sumber daya, sehingga tujuan memaksimalkan manfaat wakaf dapat dicapai secara lebih efektif. Kolaborasi semacam ini juga dapat membangun kesadaran bersama tentang nilai dan potensi wakaf dalam membentuk masyarakat yang lebih berdaya dan inklusif.

 

Potensi wakaf yang dikelola dengan baik memiliki daya dorong yang luar biasa dalam menghasilkan dampak positif bagi masyarakat. Tidak hanya terbatas pada wakaf statis seperti properti dan tanah, wakaf produktif juga menjadi kunci untuk menggerakkan pembangunan ekonomi dan sosial. Melalui wakaf produktif, aset-aset seperti modal usaha, teknologi, dan keahlian dapat dialokasikan untuk inisiatif yang menguntungkan masyarakat, seperti pendidikan, pelatihan kerja, dan pemberdayaan ekonomi. Ini dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kemandirian ekonomi masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan.

 

Dengan pengelolaan yang cerdas dan strategis, potensi wakaf tidak hanya akan memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga menciptakan perubahan berkelanjutan yang membentuk masa depan yang lebih cerah bagi banyak orang.

 

Penting untuk melihat wakaf sebagai instrumen yang memiliki potensi untuk membawa perubahan positif, daripada hanya terjebak dalam persepsi konflik semata. Upaya harus dilakukan untuk menghilangkan stigma negatif seputar wakaf dengan mengedukasi masyarakat tentang manfaat yang bisa dihasilkan melalui wakaf yang terorganisir dengan baik.

 

Dengan membangun kesadaran akan peran wakaf dalam pemberdayaan sosial dan ekonomi, kita dapat menggugah semangat budaya berwakaf yang kuat, yang mendorong individu dan kelompok untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan umum. Dengan pendekatan ini, kita dapat merangkul wakaf sebagai alat yang mampu merangkul dan menghubungkan masyarakat, membangun masa depan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi semua pihak.

 

H Muhammad Faizin, Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pringsewu, Lampung.