Opini

NU, Departemen Agama, dan Politik Orde Baru

Ahad, 27 Oktober 2019 | 00:00 WIB

NU, Departemen Agama, dan Politik Orde Baru

Ilustrasi Gus Dur dan Soeharto. (Foto: istimewa)

Oleh Fathoni Ahmad

Selama 32 tahun rezim Orde Baru berkuasa, tidak ada ruang sedikit pun bagi orang-orang Nahdlatul Ulama (NU) di pusaran kekuasaan. Keberadaan NU ditutup, bahkan untuk jabatan menteri agama sekalipun hingga ke tingkat paling bawah. Namun kondisi peminggiran (marjinalisasi) ini tidak membuat NU lemah, bahkan semakin kuat seperti paku yang dipalu di sebuah medan. Makin dipalu, makin menancap kuat.

Jawatan Agama atau Kantor Urusan Agama yang menjadi cikal bakal Departemen Agama (kini Kementerian Agama) merupakan lembaga negara warisan KH Hasyim Asy’ari dan KH Wahid Hasyim. Awalnya, Jepang (Nippon) menginginkan seluruh umat Islam dari lintas kelompok dan organisasi diwadahi menjadi satu. Akhirnya membentuk Kantor Jawatan Agama (Shumubu).

Salah satu perhatian besar Pimpinan Tentara Jepang ialah sosok ulama kharismatik, Hadlratussyekh KH Hasyim Asy’ari untuk memimpin Shumubu. Nouruzzaman Shiddiqi dalam Menguak Sejarah Muslim (1983) mengungkap bahwa tiga orang Jepang yang sudah haji, Abdul Hamid Ono, Muhammad Shaleh Suzuki, dan Abdul Mun’im Inada awalnya ditunjuk oleh Jepang dalam pembentukan Shumubu.

Setelah ditangkap Jepang karena dituduh memberontak lalu menghabiskan sekitar empat bulan dengan siksaan pedih di penjara, Kiai Hasyim Asy’ari tidak begitu saja menyerah dalam upaya diplomasi kemerdekaan Indonesia. KH Wahid Hasyim senantiasa mendampingi beliau, termasuk saat Kiai Hasyim Asy’ari diundang pertemuan dengan Pimpinan Tentara Jepang di Jakarta untuk membahas pembentukan Shumubu.

Perjuangan KH Hasyim Asy’ari beserta Gus Wahid Hasyim dan para ulama pesantren tidak hanya memperkuat spiritualitas, tetapi juga menanamkan cinta tanah air dan spirit nasionalisme yang tinggi. Sebab itu, setelah Kiai Hasyim Asy’ari ditunjuk oleh Jepang untuk memimpin Shumubu yang dibentuk Jepang pada Mei 1942.

Tetapi Hadhratussyekh menyerahkan kepemimpinan Shumubu kepada Kiai Wahid Hasyim. Selanjutnya, Kiai Wahid berupaya mendirikan Kantor Jawatan Agama yang berlokasi di daerah-daerah (Shumuka) yang dipimpin oleh seorang Shumuka-cho.

Catatan Choirul Anam dalam Pertumbuhan dan Perkembangan NU (2010) menjelaskan bahwa visi Kiai Wahid Hasyim membentuk Shumuka-cho tidak lain untuk memperkuat konsolidasi urusan-urusan agama di daerah bagi keperluan perjuangan bangsa Indonesia secara umum. Sebelumnya, Kiai Wahid memang melakukan diplomasi dengan Jepang untuk mendirikan Shumuka meskipun pada awalnya berdiri di Jawa dan Madura.

Setelah potensi umat Islam terbina dengan baik melalui jalur Masyumi, Hizbullah, Shumubu, dan Shumuka, Kiai Wahid Hasyim kembali memusatkan perhatiannya pada janji kemerdekaan yang dipidatokan oleh Perdana Menteri Jepang Kunaiki Koiso pada 7 September 1944. Di sini terlihat kepiawaian Kiai Wahid Hasyim dalam menyikapi pembentukan Shumubu oleh Jepang.

Perjuangan Pendiri NU dalam mempelopori Departemen Agama guna perjuangan bagi bangsa dan negara tidak berbanding lurus ketika Soeharto berkuasa. Bahkan ketegangan antara NU dan rezim Soeharto makin mengkristal ketika KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi satu-satunya tokoh nasional yang vokal terhadap kepemimpinan Soeharto.

Abdul Mun’im DZ dalam Fragmen Sejarah NU (2017) mencatat, dalam sejumlah konsolidasi yang dilakukan bersama para pemimpin NU, Gus Dur selalu mengingatkan bahwa Orde Baru akan selalu menghalangi kader NU memasuki tiga hal yang selama ini menjadi digawangi kader NU. Pertama, kader NU tidak boleh menjadi Menteri Agama, walau kader NU mempunyai ulama-ulama mumpuni di bidang agama.

Kedua, tidak boleh menjadi Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) walaupun NU merupakan partai dengan porsi terbesar dalam fusi pada 1973. Ketiga, walaupun NU merupakan gudangnya ulama yang ‘alim di Indonesia, tetapi kader NU tidak boleh memimpin Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan adanya larangan itu, NU tidak bisa menjadi pejabat di lingkungan departemen agama hingga level bawah. Misalnya kepala wilayah, tingkat I dan II, termasuk jabatan KUA di kecamatan. Selain itu, kader NU juga tidak bisa menjadi rektor NU di perguruan tinggi agama seperti IAIN yang dulu dirintis oleh para tokoh NU.

Demikian juga kepengurusan partai tingkat daerah juga diambil kalangan non-NU. Bahkan ketika ada lima formatur, empat orangnya dari NU, tetapi calon dari NU tetap kalah, karena ada instruksi dari rezim setempat untuk mengeliminir kepemimpinan NU di partai ini. Demikian pimpinan MUI sampai ke level bawah juga tidak boleh dipegang kalangan NU.

Orde Baru yang membentuk tidak kurang dari tujuh kabinet, tidak sekalipun melibatkan kader NU, termasuk dalam kabinet kementerian agama. Oleh Orde Baru, jatah NU ini selalu diberikan kepada kelompok Muhammadiyah atau tentara yang berlatar belakang Muhammadiyah, seperti Mukti Ali, Alamsyah Ratu Perwiranegara, Munawir Syadzali, Tarmizi Taher, dan Malik Fadjar. Sebagai kelanjutannya, kader NU tidak bisa menjadi rektor di IAIN atau menjadi pejabat tinggi di lingkungan departemen agama.

Orde Baru lengser pada Mei 1998 sehingga tiga larangan tersebut juga dengan sendirinya gugur. Bahkan, Gus Dur yang kritis terhadap rezim Orde Baru langsung terpilih menjadi presiden secara demokratis pada pemilu tahun 1999. Ketika sistem demokrasi diberlakukan secara adil dan seksama, maka kepemimpinan yang tidak memiliki basis sosial maupun basis pengetahuan akan kehilangan legitimasi sehingga tidak terpilih.
 

Penulis adalah Pengajar Sejarah di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta