Parlemen

Komisi IV DPR: RUU Larangan Minol Bersinggungan dengan Tradisi, Harus Dilihat Utuh

Sel, 17 November 2020 | 03:35 WIB

Komisi IV DPR: RUU Larangan Minol Bersinggungan dengan Tradisi, Harus Dilihat Utuh

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Beberapa waktu, beberapa pihak mengusulkan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (Minol) untuk dibahas. Kini, RUU tersebut sedang diharmonisasi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI). 


Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Daniel Johan menyebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol berkaitan dengan berbagai macam tradisi yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, Daniel menilai bahwa keterkaitan tersebut harus dilihat secara utuh.


“Karena RUU ini (dinilai) akan bersinggungan dengan berbagai macam tradisi yang ada pada masyarakat maka perlu juga kita lihat itu semua secara utuh,” kata Daniel dikutip NU Online dari Tempo, pada Senin (16/11) malam.


Ia menambahkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu dilihat dari berbagai aspek. Menurutnya, FPKB akan mengkaji terlebih dulu urgensi RUU itu serta kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum masyarakat.


“Kami (FPKB) juga akan melihat aturan terkait larangan minuman beralkohol yang sudah ada, kendala dalam penerapannya, dan relevansinya hingga saat ini,” imbuhnya.


Lebih jauh ia menegaskan, kajian dari semua aspek sangat dibutuhkan agar sebuah RUU dapat diimplementasikan dengan baik, jika pada akhirnya nanti disahkan menjadi undang-undang.

 

“Perlu untuk dilakukan kajian secara komprehensif supaya isinya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” tegasnya.


Sebagai informasi, RUU ini telah diusulkan oleh 21 Anggota DPR RI. Sejumlah 18 orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dua orang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan satu orang dari Fraksi Partai Gerindra.


Salah satu pengusulnya adalah Illiza Sa’aduddin Djamal. Ia mengatakan RUU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dihasilkan minuman beralkohol. Selain itu, tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat. 


“RUU ini demi menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU melainkan hanya dimasukkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum,” katanya.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad