Parlemen

FPKB Dorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021

Jum, 13 November 2020 | 11:05 WIB

FPKB Dorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021

Ilustrasi RUU PK-S. (Foto: Justisia)

Jakarta, NU Online

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, yang sempat ditolak sejak Februari lalu.


RUU Ketahanan Keluarga ditolak berbagai pihak lantaran dinilai banyak pasal yang bermasalah. Tak hanya itu, RUU ini juga dirasa bakal mengancam ruang-ruang privasi warga negara. 


Anggota Panitia Kerja RUU Ketahanan Keluarga dari Fraksi Partai Kebangsaan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah Zulfa mengatakan, RUU tersebut sangat overlap karena substansinya sudah terdapat pada UU yang sudah ada. 


“(Dan) terlalu masuk pada ranah domestik rumah tangga,” katanya, seperti dikutip NU Online dari Kanal Youtube PKB TV pada Jumat (13/11) sore.


Neng Eem menilai RUU ini tidak ada urgensinya. Daripada kembali membahas RUU Ketahanan Keluarga, lebih baik mengedepankan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk masuk Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas pada 2021.


“Setelah saya simak, mendengar (pada saat rapat Panja RUU Ketahanan Keluarga), saya melihat agak overlap. Kalau bicara di dalamnya kan ada juga perlindungan anak yang sebenarnya sudah ada di dalam UU Perlindungan Anak,” jelas Neng Eem.


“Di dalamnya juga dibahas institusi seperti BKKBN. Kita juga sudah ada BKKBN itu yang memang sudah fokus di bidang keluarga berencana. Jadi secara substansi, sebenarnya RUU ini sudah banyak yang sudah ditangani oleh UU yang ada,” tambahnya.


Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga belum terlalu urgen. Namun, ia menyatakan bahwa yang lebih urgen untuk segera dibahas dan dimasukkan ke dalam Prolegnas pada 2021 adalah RUU PKS. Itu yang justru banyak sekali kasus-kasus yang masih terjadi di berbagai daerah.


“Dan banyak yang tidak memahami bahwa kekerasan seksual itu adalah bagian dari penindasan, ketidakadilan. Banyak sekali yang memiliki paradigma seperti itu. Ini yang menurut saya harus segera dibahas, penting sekali,” ungkapnya.


“Kalau bicara tentang ketahanan keluarga terlalu bicara domestik. Di  Islam pun sudah ada kitab fikih tentang keluarga. Agama-agama lain pun ketika berbicara tentang keluarga itu kan tentu melalui proses pernikahan. Di UU Perkawinan sudah ada,” imbuhnya.


Oleh karena itu, FKPB lebih menilai bahwa RUU PKS memiliki nilai urgensitas yang tinggi dan harus segera dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas pada 2021.


Pewarta: Aru Lego Triono
​​​​​​​Editor: Fathoni Ahmad