Parlemen

Komisi IX DPR Tegaskan RUU POM untuk Lindungi Rakyat dari Zat Berbahaya

Rab, 30 September 2020 | 04:16 WIB

Komisi IX DPR Tegaskan RUU POM untuk Lindungi Rakyat dari Zat Berbahaya

Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9). Pertemuan itu dimaksudkan untuk mendiskusikan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang pengawasan obat dan makanan (POM).


Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan, RUU tersebut berasal dari inisiatif DPR sebagai respons maraknya obat-obatan ilegal dan zat berbahaya yang ada dalam kandungan makanan.


Kata dia, kehadiran RUU POM semata untuk melindungi rakyat dari zat berbahaya yang bisa mengancam jiwa.


“Yang jelas RUU ini inisiasi dari DPR dan kemudian mempunyai semangat bahwa semangat kita melindungi masyarakat dan industri. Tadi disampaikan dari Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) begitu banyak jenis obat yang berkeliaran di media baik itu dunia nyata maupun medsos,” kata legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.


Ia menerangkan, saat ini masyarakat begitu mudah mendapatkan obat-obatan yang belum jelas diketahui lolos uji lab atau tidak. Bahkan obat-obatan tersebut mudah ditemui di supermarket termasuk jajanan anak-anak sekolah yang mengandung zat berbahaya untuk kesehatan.


Atas persoalan itu, Komisi IX, kata Nihayatul, berkewajiban merancang UU yang bertujuan melindungi masyarakat agar terhindar dari obat-obatan atau zat berhaya pad makanan.


“Saya sepakat dengan dokter bahwa segala sesuatu diserahkan kepada ahlinya, yang tahu barang itu berbahaya susu itu mengandung zat berbahaya yang tahu dokter. Saya sepakat. Dengan adanya RUU kita berharap penguatan bersama-sama tanpa mengurangi atau membuang atau menghilangkan tupoksinya masing-masing,” tuturnya.


Di tempat yang sama, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bersedia membantu menyelesaikan RUU tersebut. Namun dibutuhkan waktu agar setiap persoalan dikaji lebih matang oleh organisasi profesi dokter tersebut.


RUU itu masih dalam tahapan uji materi, semua pihak dilibatkan pada proses pembuatan RUU. Pihak-pihak yang sudah bertemu dengan Komisi IX antara lain Yayasan Administrasi Indonesia (YAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) RI.


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Fathoni Ahmad