Parlemen PARLEMENTARIA

Krisis Ekonomi Global, Komisi XI DPR Sarankan Pemerintah Restrukturisasi Utang

Sel, 4 Agustus 2020 | 10:09 WIB

Krisis Ekonomi Global, Komisi XI DPR Sarankan Pemerintah Restrukturisasi Utang

Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Ekonomi global mengalami tren menurun akibat pandemi wabah virus corona (Covid-19). Hal ini dirasakan oleh semua negara dunia, tak terkecuali Indonesia.


Melihat fakta demikian, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta pemerintah mulai memikirkan opsi pengajuan restrukturisasi utang kepada para kreditur.


“Kami menilai dalam kondisi ekonomi yang terus melambat dengan kian minimnya investasi dan penurunan pendapatan dari sektor pajak, maka pemerintah sudah saatnya mulai memikirkan opsi pengajuan restrukturisasi utang kepada para kreditur,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, kepada wartawan, Senin (3/8/2020).


Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan bahwa restrukturisasi utang bagi negara-negara terdampak Covid-19 telah disuarakan berbagai organisasi dunia.


The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), misalnya, yang menyuarakan pada saat pertemuan tingkat tinggi para menteri ekonomi di Paris, Perancis bulan lalu.


Dalam forum tersebut, Sekjen OECD Angel Gurria meminta negara-negara anggota G-20 mulai memikirkan opsi restrukturisasi utang untuk menyelematkan ekonomi negara-negara terdampak Covid-19.


“Kami memandang pemikiran ini cukup rasional karena kondisi ekonomi global memang melambat, bahkan beberapa negara telah masuk jurang resisi sehingga restrukturisasi utang entah dalam bentuk penundaan cicilan, pengurangan bunga, memperpanjang tenor kredit perlu dilakukan,”  ujarnya.


Restrukturisasi utang ini, menurutnya, perlu dilakukan agar kondisi ekonomi dalam negeri tidak kian tertekan. Pasalnya, pemerintah saat ini tengah fokus melakukan pemulihan ekonomi nasional, termasuk terus melakukan berbagai tindakan untuk mengatasi persebaran Covid-19 yang masih meningkat saban harinya.


“Berbagai upaya melakukan pemulihan ekonomi dan penanggulangan dampak Covid-19 tentu banyak menyedot anggaran negara, sehingga jika utang luar negeri kita tidak direstrukturisasi maka kondisi ekonomi kita akan berat,” ujarnya.


Berdasarkan catatan Bank Indonesia, jelas Fathan, total utang luar negeri (ULN) Indonesia per akhir Mei 2020 mencapai sebesar 404,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp5.868,15 triliun (kurs Rp 14.500).


Utang tersebut, lanjutnya, terdiri dari ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar 194,9 miliar dollar AS dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar 209,9 miliar dolar AS.


“Kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang ini cukup besar sementara saat ini kita fokus pada upaya pemulihan ekonomi yang juga menyedot biaya cukup besar. Opsi pengajuan restrukturisasi utang saya kira juga perlu dilakukan sehingga beban pemerintah tidak kian berat,” pungkas anggota dewan kelahiran Demak itu.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad