Parlemen

Legislator PKB Desak Pemerintah Bentuk Badan Pangan Nasional

Sel, 16 Maret 2021 | 05:30 WIB

Legislator PKB Desak Pemerintah Bentuk Badan Pangan Nasional

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ibnu Multazam. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ibnu Multazam mendesak pemerintah untuk segera membentuk Badan Pangan Nasional. Sebab menurutnya, pangan merupakan kebutuhan strategis bangsa Indonesia.


“Untuk itu wajib dibentuk lembaga pangan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” ujar Ibnu saat memimpin rapat dengar pendapat Baleg DPR dengan Menteri PAN-RB, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Wakil Menteri Perdagangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/3).


Pada rapat tersebut dihasilkan sebuah kesimpulan tentang kewajiban pembentukan Badan Pangan Nasional. Ibnu menegaskan, konsep pembentukan badan itu menjadi wewenang bagi pemerintah.


“Struktur yang terbaik harus dibuat agar tidak terjadi tumpang tindih penugasan. DPR akan terus memantau dan meninjau implementasi undang-undang tersebut secara berkala,” tutur Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini.


Baleg DPR menyerahkan pembentukan lembaga tersebut kepada pemerintah. Namun yang terpenting, harus sesuai dengan amanat UU Pangan. Peninjauan berkala untuk memastikan terbentuknya lembaga pangan nasional akan senantiasa dipantau oleh Baleg DPR. 


“Pembentukan badan ini kita serahkan kepada pemerintah. Bentuknya nanti seperti apa, apakah nanti leading-nya di Bulog atau bentuk badan sendiri. Itu terserah pemerintah. Yang penting sesuai amanat UU-nya. Baleg akan terus melakukan pemantauan dan peninjauan secara berkala untuk memastikan terbentukanya lembaga pangan nasional,” terang Ibnu. 


Desakan ini dilakukan agar terdapat suatu badan yang berfungsi mengatur tata kelola pangan nasional. Tujuannya untuk mewujudkan cita-cita kedaulatan pangan dalam negeri. “Sebab persoalan pangan di negara berkembang, termasuk di Indonesia, memang masih sangat mendasar dan perlu segera diatasi,” pungkas Ibnu.


Kementan siapkan rancangan badan pangan nasional


Kementerian Pertanian tengah menyiapkan berbagai rancangan kelembagaan Badan Pangan Nasional sebagai lembaga pemerintah nonkementerian. Salah satu caranya dengan mentransformasi Perum Bulog atau organ kementerian menjadi badan pangan nasional.


“Yang diusulkan Kementerian Pertanian adalah mentransformasi salah satu organ kementerian untuk menjadi Badan Pangan Nasional,” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilansir Antara.


Dari usulan Kementan itu, ia menjelaskan bahwa Badan Pangan Nasional bertugas sebagai regulator dengan Perum Bulog dan BUMN klaster pangan lainnya sebagai operator. Usulan tersebut berdasarkan sembilan dari 12 fungsi dari Badan Pangan Nasional yang sudah dilakukan Kementan, sehingga koordinasi akan lebih efektif dan efisien.


“Kementerian Pertanian melakukan fungsi produksi dan badan pangan nasional melakukan fungsi regulator dan mengoordinasikan kegiatan Bulog sebagai operator,” tuturnya.


Badan Pangan Nasional merupakan amanat dari UU Pangan yang hingga kini belum terbentuk. Di dalam Pasal 151, terdapat ketentuan bahwa badan pangan harus dibentuk paling lambat tiga tahun setelah UU tersebut disahkan. Namun sudah lebih dari delapan tahun, amanat itu belum dilaksanakan.  


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad