Pustaka

Mengenal Risalah fi Ahkamis Shaum, Kitab Ringkas Hukum Puasa Madzhab Syafii

Sel, 5 Maret 2024 | 15:00 WIB

Mengenal Risalah fi Ahkamis Shaum, Kitab Ringkas Hukum Puasa Madzhab Syafii

Risalah fi Ahkamis Shaum. (Foto: NU Online)

Ibadah puasa merupakan salah satu ibadah pokok (rukun) dalam Islam. Sepanjang tahun terdapat waktu-waktu tertentu umat Islam melaksanakan puasa baik yang sifatnya wajib maupun sunnah. Dalam pelaksanaannya, bulan Ramadhan menjadi momen di mana seluruh umat Islam sedunia melaksanakan ibadah wajib berpuasa. Momen Ramadhan juga biasanya menjadi ajang bagi umat Islam untuk berlomba-lomba memperbanyak beribadah. 


Tentunya, dalam menjalankan ibadah puasa terlebih puasa wajib di bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk mengetahui bagaimana dapat menjalankan ibadah puasa dengan maksimal. 


Terdapat banyak kitab yang isinya menjelaskan ibadah puasa. Salah satu kitab yang penulis rekomendasikan untuk dibaca ialah Risalah fi Ahkamis Shaum, sebuah kitab ringkas yang berisi seputar problematika hukum-hukum puasa dalam madhzab Syafi'i milik Syekh Muhammad bin Ali Al-Khatib


Profil Singkat Syekh Muhammad bin Ali bin Abdurrahman Al-Khatib

Kitab Risalah Fi Ahkamis Shaum ditulis oleh Syekh Muhammad bin Ali bin Abdurrahman Al-Khatib, seorang cendekiawan dan Dosen Fakultas Syariah di Universitas Al-Ahgaff, Tarim, Yaman. Syekh Muhammad juga aktif mengajar di Ribath Tarim, dan di Zawiyah Syekh Salim Ba fadl. Selain itu, Syekh Muhammad juga menjabat sebagai salah satu anggota komisi fatwa di Tarim. 


Dalam perjalanan keilmuannya, Syekh Muhammad Al-Khatib berguru ke beberapa ulama besar. Di antara cara yang Syekh Muhammad lakukan dalam perjalanannya mencari ilmu ialah dengan cara mendatangi majlis-majlis keilmuan. Ia mendatangi majlis Habib Alawi bin Abdullah bin Shihabuddin pada hari Sabtu dan Rabu, Habib Muhammad bin Alawi, Habib Al-Mahdi bin Abdullah bin Umar Al-Syatiri.


Selain itu, Syekh Muhammad juga belajar (membaca) secara langsung beberapa fan keilmuan. Di antaranya kitab al-Mukhatasar al-Kabir dan al-Wajiz milik Imam Al-Ghazali kepada Habib Hasan bin Abdullah bin Umar Al-Syatiri, fan Faraidh (waris) dengan kitab Matnul Rahabiyah dan syarahnya serta kitab Taqrirul Mabahits milik Syekh Basaudan kepada syekh Umar bin Iwad Haddad.    


Syekh Muhammad aktif dalam menulis buku. Sejauh penelusuran penulis, ada tiga kitab yang ditulis oleh Syekh Muhammad: kitab Risalah fi Ahkamil Haidi wan Nifasi wal Istihadhati, Masail fi Hukmil Muwafiq wal Masbuq dan kitab yang penulis resensi ini yaitu Risalah fi Ahkamis Shaum ini.


Alasan Penulisan Kitab Risalah Fi Ahkamis Shaum

Adapun alasan penulisan kitab Risalah fi Ahkamis Shaum ini, dalam muqaddimah kitab dijelaskan bahwa kitab ini merupakan kitab ringkasan yang memuat hal-hal yang penting terkait hukum puasa. Oleh karenanya, diharapkan para pelajar dalam halaqah-halaqah dan majlis-majlis ilmu dapat mengambil kemanfaatan dengan mempelajari kitab ini.


Berikut adalah riwayatnya:


فهذه رسالة لطيفة الحجم, غزيرة الفوائد, مدعمة بالتحقيق حبرها يراع شيخنا وأستاذنا الفقيه, الشيخ محمد بن علي البكري الخطيب الأنصاري التريمي, حفظه الله ونفع بعلمه الغادي والرائح سنة 1416 ه, لخص فيها المهم من أحكام الصيام, ليستفيد من دراستها وتقريرها طلاب العلم والدارسون في حلقات الدرس في رباط العلم بتريم وخارجه


Artinya: “Ini merupakan ringkasan yang memiliki bentuk yang kecil, namun memiliki banyak faidah di dalamnya dan mendorong untuk diteliti. Kitab ini ditulis oleh Syekh Muhammad bin Ali Al-Bakri, Al-Khatib Al-Anshari, At-Tarimi pada tahun 1416 H. Kitab ini berisi ringkasan yang urgent terkait hukum-hukum puasa. Kitab ini ditulis agar para pelajar dapat mengambil kemanfaatan darinya dalam halaqah pembelajaran di dalam Pesantren baik di daerah maupun luar Tarim”. (Muhammad bin Ali Al-Khatib, Risalah fi Ahkamis Shaum, 2015, [Amman: Darul Fath liddirasat wan Nasyr], hal 5)


Sekilas Tentang Kitab Risalah Fi Ahkamis Shaum

Sebagaimana namanya, kitab Risalah Fi Ahkamis Shaum berisi ringkasan mengenai hukum-hukum puasa dalam madzhab Syafii. Kitab ini tergolong sangat ringkas namun cukup komprehensif menjelaskan ibadah puasa. 


Di awal kitab, Syekh Muhammad menjelaskan bahwa kitab ini berisi kumpulan kalam para ulama yang berhubungan dengan pembahasan ibadah puasa. Di antaranya dari kitab At-Tuhfah milik Ibnu Hajar Al-Haitami dengan juga menjelaskan perbedaan pendapat antaranya dengan Imam Ramli. (hal 13)


Terdiri dari 80 halaman, berikut adalah daftar isi dari kitab Risalah Fi Ahkamis Shaum:


Dalam permulaan kitab, setelah syekh Muhammad menjelaskan bahwa isi kitab ini ialah hasil dari mengumpulkan kalam para ulama terkait pembahasan ibadah puasa. Syekh Muhammad mengikutinya dengan mencantumkan penjelasan-penjelasan puasa dengan di awali kata “faidah” di awal pembahasan. 


Terdapat sekitar 12 faidah yang disebutkan syekh Muhammad dalam permulaan kitab meliputi di antaranya pembahasan terkait definisi puasa baik secara etimologi maupun terminologi, bagaimana cara penetapan Ramadhan, rukun-rukun puasa. (hal 13-26)


Begitupun selanjutnya, saat syekh Muhammad membahas hal-hal yang dapat membatalkan puasa ia menggunakan lafadz “faidah” untuk menjelaskan detail pembahasan yang terkait problematika sejenis yang terkait dengan judul besar. 


Semisal dalam pembahasan hal-hal yang membatalkan puasa, Syekh Muhammad salah satunya menjelaskan permasalahan seseorang yang menelan ujung jahitan di malam hari dan pagi hari ia berpuasa, jika ia menelan sisanya atau mencopotnya maka puasanya batal. Jika ia membiarkannya maka shalatnya batal. Kemudian syekh Muhammad menjelaskan bahwa cara agar shalat dan puasanya sah ialah dengan dicabut orang lain sedang ia dalam keadaan tidak tahu (lalai).


Di antara pembahasan yang termasuk bagian dari hal-hal yang membatalkan puasa yaitu batasan luka di kepala (yang membutuhkan dimasukkan obat di dalamnya), syarat membatalkan pada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, definisi berlebihan yang membahayakan. (27-36)


Pembahasan selanjutnya ialah syarat-syarat puasa ditinjau dari yang melakukan dan waktu pelaksanaannya. Di antara pembahasan di dalamnya ialah pembasahan batal tidaknya puasa sebab epilepsi dan mabuk. (43-56)


Kemudian syekh Muhammad menjelaskan terkait permasalahan fidyah dalam puasa, kafarat berhubungan badan di bulan Ramadhan, pembahasan terkait puasa sunnah dan diakhiri dengan penutup berupa penjelasan keharaman seorang istri berpuasa tanpa seizin suaminya. (57-77).


Keunggulan Kitab Risalah Fi Ahkamis Shaum

Keunggulan dari kitab ini adalah sangat ringkas dan mudah untuk dipelajari. Dengan bahasa yang lugas dan hanya berisi 80 halaman, namun kitab ini cukup lengkap dalam membahas berbagai problematika hukum dalam puasa dengan di awali kata “faidah” untuk setiap pembahasannya.


Selain itu, kitab ini juga kaya akan referensi dengan mengutip beberapa sumber ulama salaf, semisal Bugyatul Mustarsyidin, Tuhfatul Muhtaj, Hawasyi Tuhfatul Muhtaj, Hasyiatul Jamal, dan Shahih Bukhari-Muslim.


Identitas Kitab

Nama Kitab: Risalah Fi Ahkamis Shaum
Penulis: Syekh Muhammad bin Ali bin Abdurrahman Al-Khatib
Penerbit: Darul Fath
Kota Terbit: Amman, Yordania
Tahun Terbit: 2015
Cetakan: Pertama
Jumlah Halaman: 80


Peresensi: Alwi Jamalulel Ubab, Alumni Khas Kempek Mahasantri Mahad Aly Saiidussiddiqiyah Jakarta