Daerah

LBM PWNU DKI dan Aliansi Pesantren Bahas Penyaluran Dana Pesantren

Kam, 21 Oktober 2021 | 02:15 WIB

LBM PWNU DKI dan Aliansi Pesantren Bahas Penyaluran Dana Pesantren

“Pepres dana abadi pesantren perlu terus dikawal, dan diambil dari dana APBN tersendiri.”

Depok, NU Online

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta, Pesantren Fashihuddin Depok, Paguyuban Santri Nusantara (PSN), dan Aliansi Ibu Nyai Nusantara (Ainun) menggelar seminar terkait kebijakan pesantren. Mereka memberikan catatan terkait kebijakan pemerintah atas pesantren termasuk yang belakangan, yaitu dana abadi pesantren.


Pengasuh Pondok Pesantren Fashihuddin, Sawangan, Kota Depok KH Asnawi Ridwan menyebut UU Pesantren yang disahkan DPR pada 2019 dan Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi Pesantren) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2021.


Menurutnya, di era pemerintahan Presiden Jokowi dan KH Ma’ruf Amin nama pesantren semakin berkibar dan kembali membangkitkan para santri untuk menampilkan jati dirinya dan eksis dalam keterlibatan pembangunan bangsa ini.


“Di antara bukti bahwa pemerintahan saat ini menaruh kepedulian kepada dunia pesantren adalah lahirnya berbagai peraturan yang sangat mendukung kemajuan pesantren. Salah satu contohnya adalah terbitnya Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren atau Dana Abadi Pesantren,” kata Kiai Asnawi.


Namun demikian, Kiai Asnawi mengingatkan sejumlah poin khusus terkait penyaluran dana abadi pesantren. Hal ini, menurutnya, perlu diperhatikan untuk menjaga efektivitas penyaluran dana pesantren.


“Pertama, dana abadi pesantren harus disalurkan kepada pesantren yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada pesantren yang sudah berkecukupan. Kedua, tidak disalurkan atas dasar kepentingan politik. Ketiga, dalam penyalurannya harus dibersihkan dari praktik pungli. Keempat, dalam penyalurannya harus dibersihkan dari unsur suap atau risywah. Kelima, tidak disalurkan kepada pesantren yang terindikasi berpaham anti-NKRI,” kata Kiai Asnawi.


Direktur Nahrawi Center Ustadzah Hj Amirah Nahrawi mengatakan, “Pepres dana abadi pesantren perlu terus dikawal, dan diambil dari dana APBN tersendiri.”


Divisi Qanuniyah LBM PWNU DKI Jakarta Kiai Muhammad Didit Sholeh juga menyatakan, perpres tersebut pada satu sisi menggambarkan posisi negara yang mengakui eksistensi pesantren sebagai oase yang melahirkan pemikir dan pemimpin yang menanamkan visi kebangsaan dan keislaman.


“Pada sisi lain tantangan bagi pesantren untuk membangun tata kelola keuangan pesantren yang akuntabel serta tetap sebagai kekuatan mandiri yang tidak tumpul daya kritisnya,” kata Kiai Didit Sholeh.


Ketua LBM PWNU DKI Jakarta KH Mukti Ali Qusyairi selaku panitia penyelenggara seminar mengatakan, dengan adanya Hari Santri yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sejak periode pertama pemerintahannya, para santri terpanggil untuk merayakan dan mensyukurinya dengan menyelenggarakan beragam kegiatan.


“Sebenarnya pelaksanaan seminar nasional ini lebih merupakan panggilan batin kami sebagai santri dalam rangka merayakan dan mensyukuri adanya Hari Santri Nasional 2021. Di bulan ini pesantren-pesantren menyelenggarakan berbagai kegiatan, mulai dari perlombaan dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk menyemarakkan perayaan Hari Santri Nasional 2021,” kata Ketua LBM PWNU DKI Jakarta ini.


Seminar nasional yang bertajuk “Santri Bicara 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin” dimoderatori oleh Kiai Saepullah di Pondok Pesantren Fashihuddin, Sawangan, Kota Depok, Rabu, (20/10). Forum ini diikuti oleh sekurangnya 30 orang.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan

Editor: Kendi Setiawan