Internasional

Majelis Umum PBB Sepakati Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Rab, 13 Desember 2023 | 18:00 WIB

Majelis Umum PBB Sepakati Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Sidang Majelis Umum PBB darurat di PBB Amerika Serikat, Selasa (12/12/2023). (Foto: PBB/Loey Felipe)

Jakarta, NU Online

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyepakati resolusi yang menyerukan gencatan senjata di Jalur Gaza, Palestina.


Dari total 193 negara anggota PBB, keputusan tersebut disepakati oleh 153 negara mendukung, 10 negara menentang, dan 23 negara lainnya abstain.


Pemungutan suara dilakukan dalam rapat darurat, Selasa (12/12/2023). Hal ini menyusul gagalnya resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB untuk menghentikan bencana kemanusiaan di Gaza pada Jumat (8/12/2023).


Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengambil langkah luar biasa dengan menerapkan Pasal 99 Piagam PBB, Hal ini memungkinkannya untuk mengeluarkan peringatan tentang ancaman serius terhadap perdamaian internasional. Namun, pengesahan resolusi PBB yang tidak mengikat itu lagi-lagi gagal diadopsi, lantaran mendapat tentangan dari AS.


Ketua Majelis Umum PBB Dennis Francis membuka Sesi Khusus Darurat ke-10 Sidang Majelis Umum PBB dan mengatakan bahwa dunia sedang menyaksikan runtuhnya sistem kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. PBB harus segera mengakhiri penderitaan warga sipil. Bahkan perang pun, kata dia, mempunyai norma dan aturan dan yang tidak boleh dilanggar.


“Ini adalah waktu yang tepat untuk segera melakukan gencatan senjata kemanusiaan,” katanya seperti dilansir dari Situsweb Resmi PBB.


Lebih jauh, ia juga menyoroti sebanyak hampir 70 persen korban tewas adalah perempuan dan anak-anak.“ Hentikan kekerasan ini sekarang”, tegasnya.


Adapun negara yang menolak gencatan senjata di Gaza antara lain, Austria, Ceko, Guatemala, Israel, Liberia, Mikronesia, Nauru, Papua Nugini, Paraguay, dan Amerika Serikat.


Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan menilai bahwa resolusi yang disepakati oleh mayoritas anggota tersebut sebagai kemunafikan. Menurutnya, hal ini hanya akan memperpanjang kematian dan kehancuran di wilayah tersebut.


“Resolusi ini tidak hanya gagal untuk mengutuk Hamas atas kejahatan terhadap kemanusiaan, namun juga tidak menyebut Hamas sama sekali,” katanya.


Resolusi tersebut memuat beberapa poin meliputi, (1) menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera, (2) menegaskan kembali tuntutannya agar semua pihak mematuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, utamanya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil, (3) menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat seluruh sandera, serta menjamin akses kemanusiaan.


Hingga saat ini, serangan militer Israel ke Gaza telah membunuh lebih dari 18.000 warga sipil. Mayoritas korban adalah anak-anak dan wanita. Serangan Israel juga menyasar fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit.