Bolehkah Daging Kurban Dibagi pada Keluarga Sendiri?
-
Muhammad Syakir NF
- Sabtu, 9 Juli 2022 | 22:00 WIB
Jakarta, NU Online
Membagikan daging kurban kepada keluarga, menurut pandangan ulama, memiliki ketentuan yang sama dengan mengonsumsi daging hewan kurban bagi pekurban. Hal ini berarti, ketentuan hukum pembagian daging kurban kepada keluarga memiliki perbedaan antara kurban yang wajib dan kurban yang sunnah.
Sebagaimana dilansir NU Online dalam tulisan berjudul Membagikan Daging Kurban pada Keluarga Sendiri, Bolehkah?, jika kurban tersebut berupa kurban wajib, maka tidak boleh bagi pekurban dan keluarganya untuk mengonsumsi hewan kurban tersebut. Keseluruhan dari hewan kurban harus disedekahkan kepada orang lain tanpa terkecuali.
Sementara jika kurbannya berupa kurban sunnah, maka pekurban boleh membagikan daging kurbannya kepada keluarganya untuk dikonsumsi. Hal ini dengan catatan, selama ada kadar daging yang dibagikan pada golongan fakir miskin.
Ketentuan hukum di atas ini sebagaimana diterangkan oleh Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani dalam kitabnya yang berjudul Tausyikh ‘ala Ibni Qasim.
Keluarga yang dimaksud dalam larangan mengonsumsi daging kurban yang wajib adalah orang-orang yang wajib dinafkahi oleh pekurban. Karenanya, anggota keluarga yang tidak wajib dinafkahi oleh pekurban masih boleh menerima dan mengonsumsinya.
Sebagaimana diketahui, hukum berkurban adalah sunnah kifayah. Artinya, tuntutan dalam melaksanakan kurban dalam sebuah keluarga akan menjadi gugur saat salah satu dari anggota keluarga sudah ada yang menunaikannya.
Meskipun demikian, hal tersebut tidak berarti seluruh anggota keluarga turut mendapatkan pahala atas kurban yang dilakukan oleh salah satu perwakilan anggota keluarganya.
Pasalnya, setiap orang dalam anggota keluarga tetap disunnahkan melaksanakan kurban secara khusus, meski sudah ada perwakilan keluarganya yang berkurban. Hal ini tidak lain agar mereka mendapatkan pahala dari menyembelih hewan kurban yang diatasnamakan masing-masing dari diri mereka sendiri.
Penyembelihan hewan kurban ini mulai boleh dilakukan pada hari raya Idul Adha, sejak selesai shalat idul Adha, yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah, hingga akhir dari tiga hari tasyrik, yaitu pada saat matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Musthofa Asrori
Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Bolehkan Menjual Daging Kurban?
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Nasional Lainnya
Terpopuler Nasional
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Ahmad Rifaldi | Sabtu, 3 Jun 2023
Kritik Sayyid Usman soal Nasab dan Pandangannya tentang Ahlul Bait
-
- Muhammad Syakir NF | Jumat, 2 Jun 2023
Kesetaraan di Pesantren dalam Film Hati Suhita
-
- Arief Rosyid Hasan | Kamis, 1 Jun 2023
Ekologi Spiritual: Merawat Jagat, Mereformasi Bumi
Berita Lainnya
-
Tahun 2022, 45 Ribu Warga Terima Manfaat TJSL Pertamina
- Nasional | Kamis, 8 Jun 2023
-
Penyediaan Lapangan Kerja Jadi Tantangan Besar Indonesia
- Ketenagakerjaan | Rabu, 7 Jun 2023
-
Alasan PCINU Kaohsiung Taiwan Undang Gus Kautsar di Harlah Ke-5
- Internasional | Rabu, 7 Jun 2023
-
Melihat UMKM Binaan Pertamina di Sukabumi: Dari Bengkel Rumahan ke Jual Beli Kendaraan
- Nasional | Rabu, 7 Jun 2023
-
Kunjungi Siskohat, Irjen Kemenag Pertegas Pelayanan Haji Dilakukan Seoptimal Mungkin
- Nasional | Senin, 5 Jun 2023
-
Lantik Auditor, Irjen Harap Jadi Pemecah Masalah
- Nasional | Senin, 5 Jun 2023
-
Pertamina Dukung Penyelenggaraan 'Lagi-Lagi Tenis' Bersama Rans Entertainment
- Nasional | Ahad, 4 Jun 2023
-
Pemangku Kepentingan Bidang Ketenagkerjaan Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Ketenagakerjaan | Kamis, 1 Jun 2023
-
Ajang Inovasi 2023, Pertamina Catat Penciptaan Nilai Hingga Rp12 Triliun
- Nasional | Kamis, 1 Jun 2023