Nasional

Justice Collaborator Dikabulkan, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rab, 15 Februari 2023 | 13:45 WIB

Justice Collaborator Dikabulkan, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Richard Eliezer Pudihang Lumiu, usai dibacakan vonis hukuman 1,6 tahun penjara oleh Mejelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Foto: Tangkapan Layar Youtube PN Jakarta Selatan)

Jakarta, NU Online

Majelis hakim penadilan negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.


Mulanya hakim mempertimbangkan soal tindak pidana apa saja yang pelakunya bisa mendapat status JC, sebab seseorang bisa diberi status JC jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.


Dalam hal ini, hakim mengatakan bahwa Eliezer punya peran menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sedangkan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.


Selanjutnya, hakim membacakan syarat-syarat JC, seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 


Hakim mengatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.


"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ujar hakim di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).


Divonis 1,5 tahun penjara

Dalam kasus ini, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 


Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 


"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” imbuh Hakim Wahyu. 


Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut. Pasalnya, vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. 


Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. 


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF