Nasional

Kasus Penganiayaan David Bisa Jadi Pelanggaran HAM Jika Proses Hukum Tak Berjalan

Jum, 10 Maret 2023 | 20:00 WIB

Kasus Penganiayaan David Bisa Jadi Pelanggaran HAM Jika Proses Hukum Tak Berjalan

Ilustrasi: David saat turut mengajar ngaji anak-anak di Pesantren Assalam Bogor. (Foto: Dok. GP Ansor)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Namun, kasus ini bisa menjadi pelanggaran HAM kalau proses hukum tidak berjalan.


“Tidak masuk (kategori pelanggaran HAM). Karena kasus penganiayaan ini dilakukan oleh masyarakat kepada masyarakat. Satu kejahatan antar-masyarakat tidak bisa disebut sebagai pelanggaran HAM,” ucap Atnike saat dihubungi NU Online, Jumat (10/3/2023). 


Atnike menerangkan bahwa pelanggaran HAM itu dilakukan oleh negara kepada masyarakat, bukan perbuatan yang dilakukan antarmasyarakat. Hanya saja, ketika proses hukum tidak berjalan dalam kasus penganiayaan David ini, maka itu berarti negara telah melakukan pelanggaran HAM. 


“Kapan (kasus penganiayaan David) menjadi pelanggaran HAM? Kalau pelaku kekerasan tidak diproses hukum. Kalau kejahatan di antara masyarakat dibiarkan, itu pelanggaran HAM jadinya. Kekerasan Mario dapat dikatakan pelanggaran HAM kalau tidak diproses hukum. Maka harus ada penegakan hukum,” ucap Atnike.  


Lebih lanjut, Atnike mengatakan Komnas HAM akan terus memantau penegakan hukum dan perkembangan kasus penganiayaan David ini. Ia memastikan, Komnas HAM bakal turun tangan dan memberikan pandangan apabila di suatu hari, pada proses hukum ini, terdapat permasalahan-permasalahan. 


“Sebagai komnas HAM, terhadap kasus ini, kami saat ini hanya memantau dari pemberitaan media. Karena proses hukum berjalan, kecuali ada permasalahan dalam proses hukum, Komnas HAM bisa mengeluarkan pandangan, (misalnya) kalau ada proses hukum yang tidak adil,” tutur Atnike.  


Kini, proses hukum kasus penganiayaan David terus berjalan. Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sebagai tersangka, sedangkan perempuan berusia 15 tahun dengan inisial AG ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik hukum. 


Pada Jumat (10/3/2023) hari ini, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David. Rekonstruksi ini dihadiri oleh seluruh pelaku, tim kuasa hukum dari LBH Ansor dan keluarga David. Penyidik juga menghadirkan ibu dari teman David berinisial N yang menjadi saksi dan berhasil menyetop penganiayaan itu. 


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad