Kematangan Calon Mempelai Kunci Perkawinan Maslahat
-
Muhammad Syakir NF
- Kamis, 18 Maret 2021 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Dewasa ini masih banyak perkawinan anak. Di usia yang belum matang, tak sedikit dari mereka yang menikah. Padahal, kematangan menjadi kunci utama dalam pernikahan.
"Hal yang paling utama untuk disiapkan sebelum perkawinan ialah kematangan kedua calon mempelai," kata Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat memberikan Sambutan Kunci pada acara Seminar dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Meningkatkan Kualitas Anak, Pemuda, Perempuan, dan Keluarga yang diselenggarakan secara daring, Kamis (18/03).
Lebih khususnya, lanjut Wapres, kematangan mental terkait dengan pengetahuan dan kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai suami istri untuk melaksanakan perkawinan dan hidup bersama membina sebuah keluarga.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw menyampaikan anjuran menikah kepada pemuda yang memiliki kemampuan. Menurutnya, kemampuan yang dimaksudkan dalam hadis tersebut juga tidak berarti kesiapan fisik semata, yang seringkali dipahami hanya sebatas kesiapan fisik reproduksi termasuk kehamilan dan persalinan. Kemampuan dimaksud janganlah dimaknai secara kuantitatif semata, tetapi harus dimaknai secara kualitatif.
"Artinya, kemampuan di sini harus dimaknai dengan adanya kematangan individu secara fisik dan mental (istito'ah)," kata Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Oleh karena itu, Kiai Ma'ruf menegaskan bahwa gerakan pendewasaan usia perkawinan harus dapat memberikan advokasi kepada masyarakat, bahwa usia perkawinan jangan hanya dilihat dari sisi "boleh"nya saja, tetapi yang paling penting adalah mengedepankan tujuan perkawinan yang harus memberikan maslahat, baik maslahat untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
"Untuk itu membangun kemampuan seperti sabda Raslulah SAW menjadi sangat penting," tegasnya dalam acara yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) itu.
Kiai Ma'ruf menjelaskan bahwa kemampuan memiliki arti kematangan dalam memahami tujuan perkawinan. Kurangnya kemampuan berpotensi menimbulkan dampak negatif pada ancaman kesehatan reproduksi, keselamatan persalinan, menghindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mencegah anak agar tidak mengalami stunting akibat tidak terpenuhi kebutuhan nutrisinya, atau anak-anak yang tidak cukup pendidikannya sehingga menciptakan generasi yang lemah.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Nasional Lainnya
Terpopuler Nasional
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Ahmad Rifaldi | Sabtu, 3 Jun 2023
Kritik Sayyid Usman soal Nasab dan Pandangannya tentang Ahlul Bait
-
- Muhammad Syakir NF | Jumat, 2 Jun 2023
Kesetaraan di Pesantren dalam Film Hati Suhita
-
- Arief Rosyid Hasan | Kamis, 1 Jun 2023
Ekologi Spiritual: Merawat Jagat, Mereformasi Bumi
Berita Lainnya
-
Pemangku Kepentingan Bidang Ketenagkerjaan Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Ketenagakerjaan | Kamis, 1 Jun 2023
-
Ajang Inovasi 2023, Pertamina Catat Penciptaan Nilai Hingga Rp12 Triliun
- Nasional | Kamis, 1 Jun 2023
-
Polteknaker Harus Terus Berinovasi Wujudkan SDM Unggul
- Ketenagakerjaan | Rabu, 31 Mei 2023
-
Langkah Pertamina Siapkan SDM untuk Transisi Energi
- Nasional | Rabu, 31 Mei 2023
-
Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara-negara Timur Tengah di Bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Jelaskan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
- Ketenagakerjaan | Ahad, 28 Mei 2023
-
Kemnaker Optimis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023
-
Menaker Tegaskan Hubungan Industrial Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023