Nasional

Ketua PBNU: Rayakan Malam Tahun Baru 2024 Bersama Keluarga dan Hindari Hura-Hura

Ahad, 31 Desember 2023 | 14:00 WIB

Ketua PBNU: Rayakan Malam Tahun Baru 2024 Bersama Keluarga dan Hindari Hura-Hura

Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur). (Foto: dok. pribadi)

Jakarta, NU Online

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengimbau Nahdliyin, dan umat Islam pada umumnya, agar merayakan malam pergantian tahun dari 2023 ke 2024 dengan kegiatan positif dan tidak hura-hura. 


Gus Fahrur menganjurkan, malam pergantian tahun dirayakan dengan cara kumpul-kumpul silaturahim bersama keluarga atau tetangga di sekitar rumah dengan membakar daging ayam atau ikan. Setelah itu, makan bersama-sama. 


Lebih baik lagi, daripada diisi dengan kegiatan hura-hura dan menghambur-hamburkan uang, malam pergantian tahun hendaknya diisi dengan berzikir kepada Allah. 


"(Malam pergantian tahun) sebaiknya diisi kegiatan yang positif semisal tafakur dan berdzikir kepada Allah. Hindari kegiatan hura-hura yang tidak perlu. Kalau mau bergembira bersama keluarga ya boleh saja, asal positif dan tidak maksiat. Semisal bakar ikan bersama saudara dan tetangga," ucap Gus Fahrur saat dihubungi NU Online, Ahad (31/12/2023). 


Gus Fahrur mengingatkan bahwa kalender perhitungan tahun bagi umat Islam adalah hijriah, bukan masehi, sehingga pada malam pergantian tahun tidak perlu dilakukan perayaan secara besar-besaran, apalagi sampai menghabiskan banyak uang. Melakukan muhasabah atau introspeksi diri lebih baik. 
 

"Lebih baik memperbanyak ibadah kepada Allah, muhasabah diri atau melakukan introspeksi diri atas usia yang telah lewat dan berusaha memperbaiki diri sendiri ke depannya," jelas Gus Fahrur. 


Salah satu ciri dari perayaan pergantian tahun masehi adalah bunyi-bunyian petasan atau kembang api. Momen ini biasanya dilakukan pada saat waktu menunjukkan tepat pukul 00.00 atau jam 12 malam. 


Menurut Gus Fahrur, membakar petasan untuk merayakan tahun baru adalah perbuatan yang berbahaya sekaligus mubazir, sehingga alangkah lebih baik dihindari atau tidak dilakukan. 


"Petasan itu dilarang oleh pemerintah dan berbahaya bagi masyarakat, termasuk perbuatan mubazir. Kalau memang perlu kembang api sekadar hiburan ya boleh saja, asal tidak berlebihan dan menghamburkan uang," jelas Pengasuh Pesantren Annur 1 Bululawang, Malang, Jawa Timur itu.