Nasional

Keuangan Negara Boros Akibat Persaingan Usaha yang Tidak Sehat

Kam, 20 Agustus 2020 | 06:45 WIB

Keuangan Negara Boros Akibat Persaingan Usaha yang Tidak Sehat

Banyak pelaku usaha yang membandel dan mengarah kepada monopoli dan monopsoni dengan menguasai produksi barang dan jasa serta menguasai struktur pembelian dan struktur pasar. (Ilustrasi: NU Online)

Jakarta, NU Online

Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Afif Hasbullah menyebut tidak efisennya keuangan negara (boros) diakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kata dia, banyak pelaku usaha yang membandel dan mengarah kepada monopoli dan monopsoni dengan menguasai produksi barang dan jasa serta menguasai struktur pembelian dan struktur pasar.


Afif menambahkan, tidak hanya perkara monopoli dan monopsoni tetapi perjanjian yang mengarah kepada persekongkolan juga terjadi dalam dunia usaha di Indonesia. KPPU, lanjutnya, konsisten mengawasi praktik liar itu. Namun, ketika melakukan penindakan KPPU merasa kesulitan akibat peran dan kewenangannya yang masih terbatas.


“Ini kewenangan KPPU mengawasi itu termasuk persekongkolan tender. 60 persen perkara KPPU disitu. Hal ini mengakibatkan tidak efisiennya keuangan negara, program pemerintah menjadi mahal dari yang seharusnya,” kata Afif saat memberikan keterangan kepada NU Online, Kamis (20/8).


Masalah kedua yang menurut dia perlu dilakukan penyelarasan adalah kebijakan pemerintah yang justru membuat tidak seimbangnya keadilan sosial dalam dunia usaha. Kebijakan pemerintah yang tidak tepat seperti importasi beras saat petani Indonesia melakukan panen raya telah merugikan para petani padi.


“Kebijakan yang tidak tepat maka bisa mengakibatkan diskorsi pasar,” tuturnya.


Atas masalah itu, kata Afif harus ada solusi tepat dari pemerintah sebagai pemangku kebijakan agar peran dan kewenangan KPPU bisa optimal di lapangan. Afif menerangkan, selama 2019 pihaknya telah memutus 29 perkara terkait persaingan usaha dengan jenis perkara yang bervariasi diantaranya terkait keterlambatan laporan aksi korporasi, tender lelang, pemeliharaan dan pengadaan proyek infrastruktur.


Menurut Afif, dari jumlah perkara itu setidaknya terkumpul denda kurang lebih Rp 128,9 miliar dari 49 korporasi. Tidak hanya itu, dalam catatan KPPU tahun 2019 terdapat 101 aksi notifikasi meliputi 94 notifikasi akuisisi, 3 notifikasi merger, dan 4 notifikasi konsultasi. 


Dari notifikasi tersebut diketahui bahwa 68 aksi dilakukan oleh antar pelaku usaha lokal, 13 aksi yang dilakukan oleh pelaku usaha asing terhadap pelaku usaha lokal, 18 aksi yang dilakukan antar pelaku usaha asing dan 2 aksi yang dilakukan oleh pelaku usaha lokal terhadap pelaku usaha asing.


“Selain itu, sektor kegiatan usaha dalam transaksi merger dan akuisisi yang dilaporkan KPPU di antaranya adalah 20 notifikasi pada sektor energi, pertambangan, dan penggalian. 10 notifikasi pada sektor industri konstruksi, properti, dan pariwisata, dan 16 notifikasi pada sektor industri perbankan dan jasa keuangan non bank,” ucap Afif.


Lalu, 11 notifikasi pada sektor industri elektronik, informasi, dan komunikasi, 30 notifikasi pada sektor industri pengolahan, 6 notifikasi pada sektor industri transportasi dan logistik, 6 notifikasi pada sektor industri pertanian, perkebunan, dan peternakan, 2 notifikasi pada sektor industri retail makanan dan minuman.


“Dalam 2 tahun terakhir terjadi tren perkembangan notifikasi merger dan akuisisi yang dilaporkan ke KPPU,” ungkapnya.


Untuk diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


KPPU memiliki tugas diantaranya melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


Kemudian, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


Selanjutnya, mengambil tindakan sesuai dengan kewenanganya. Lalu, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


Sedangkan kewenangan KPPU diantarnya  adalah menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


Lalu melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya.


Serta menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Fathoni Ahmad