Nasional

Kiai Miftach Jelaskan Adab Pengiring Jenazah: Jangan Duduk sebelum Mayat Dimakamkan

Jum, 23 Juni 2023 | 15:30 WIB

Kiai Miftach Jelaskan Adab Pengiring Jenazah: Jangan Duduk sebelum Mayat Dimakamkan

Rais 'Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. (Foto: Tangkapan layar Youtube Multimedia KH. Miftachul Akhyar)

Jakarta, NU Online
Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Jawa Timur, KH Miftachul Akhyar menjelaskan terkait adab mengantar jenazah ke tempat pemakaman. Menurutnya, orang-orang yang mengantar atau pengiring tidak boleh duduk sebelum jenazah sampai di pemakaman dan diletakkan di tanah atau liang lahad.

 

"Kalau kamu mengiringi atau mengantar jenazah ke pemakaman, sampai di sana jangan duduk dulu, sampai mayat ini ditaruh," katanya pada saat Ngaji Kitab Hadits Jami' As-Shogir dalam kanal Youtube Multimedia KH. Miftachul Akhyar diakses NU Online, Jumat (23/6/2023). 

 

Keterangan itu didasarkan pada satu hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Said Al-Khudri yang ia baca. Haditsnya shahih. Lebih lanjut, Kiai Miftach menyampaikan bahwa adab ini sangat penting diperhatikan, terlebih oleh para modin, orang yang biasa bertugas mengurus kematian warganya. 

 

"Ditaruh atau diletakkan ini bisa ditaruh di tanah sebelum (jenazah) dibuka. Atau yang dimaksud ditaruh itu, ya pas dimakamkan, dimasukkan ke liang lahad. Selesai terus dipendam. Baru kalian pengiring duduk. Ini diingat para calon modin," ungkapnya.

 

Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menjelaskan, duduk sebelum jenazah ditaruh hukumnya makruh. Karena para pengiring jenazah layaknya sebagai makmum, sementara jenazah adalah imamnya. Makmum tidak diperkenankan mendahului imam. 

 

"Meskipun larangannya tidak keras, larangannya makruh, para pengiring duduk sebelum jenazah diletakkan. Karena ngiring jenazah itu minungko makmum, jenazah itu imam. Kalau jenazahnya diangkat, diusung, pengering berdiri, jalan. Kalau ditaruh, baru duduk," ucapnya.

 

Dalam hal duduk pun juga diatur. Saat para pengiring hendak duduk tidak boleh sembarangan. "Jangan duduk di sekitar makam dan di atas makam. Jangan! Cari tempat yang tidak ada makamnya. Jangan duduk dulu, sebelum mayat itu ditaruh," ujar Kiai Miftach.

 

Kiai Miftach kemudian menerangkan alasannya. Mayat, kata dia, sebenarnya sama seperti orang yang masih hidup. Yang berbeda hanyalah alamnya. Mayat masih merasakan apa yang dirasakan manusia tatkala hidup.

 

"Orang mati itu sama dengan orang hidup, kalau kamu injek-injek, diduduki ya sakit hati. Artinya terganggu. Dia juga merasakan sakit, hanya saja kita tidak ngerti karena alamnya sudah lain, tapi rohnya kan masih berhubungan dengan jasadnya. Jadi masih seperti orang hidup," tegasnya. 

 

Karena itu, Kiai Miftach menegaskan bahwa membicarakan kejelekan orang-orang yang sudah meninggal dunia itu dilarang. Karena mereka masih bisa merasakan sebagaimana orang yang masih hidup. "Jadi kalau ada orang mati, jangan dibicarakan kejelekannya, kalau bisa yang baik-baik saja diceritakan," pungkasnya.

 

Pewarta: Syamsul Arifin
Editor: Aiz Luthfi