Nasional

Masukan untuk Capres-Cawapres soal Pencegahan Ekstremisme

Kam, 7 Desember 2023 | 19:00 WIB

Masukan untuk Capres-Cawapres soal Pencegahan Ekstremisme

Peneliti sekaligus Program Officer Preventing Violence Extremism INFID Sanita Rini. (Foto: INFID)

Jakarta, NU Online

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Institute for Research and Empowerment (IRE) merilis hasil penelitian tentang Capaian dan Keberlanjutan Kebijakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2024 (RAN PE). Peluncuran ini dilakukan pada Selasa (5/12/2023) di Jakarta.


RAN PE akan berakhir pada 2024 bertepatan dengan tahun pergantian Presiden RI. Regulasi pencegahan serta penanganan ekstremisme dan terorisme ini dinilai mendesak untuk menjadi agenda para calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Pemimpin nasional mendatang penting untuk melanjutkan RAN PE sebagai langkah serius memerangi radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Indonesia.


Kasus ekstremisme dan terorisme berbasis kekerasan menjadi tantangan serius dalam pembangunan di Indonesia. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 2022, Indeks Potensi Radikalisme berada pada skor 10. 


Skor tersebut memang menunjukkan tren positif dibanding 2020 dengan skor 12,2 (turun 2,2 persen). Namun Indeks 2022 itu nyatanya menunjukkan tantangan lain: perempuan, orang muda, dan mereka yang banyak terpapar internet merupakan kelompok berisiko tinggi. 


Salah satu upaya Pemerintah mengatasi tantangan ekstremisme adalah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2020-2024.


Aturan ini berisi aksi-aksi yang dibagi dalam tiga pilar: 1) Pilar Pencegahan (kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi); 2) Pilar Penegakan Hukum, Perlindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional; dan 3) Pilar Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.


RAN PE didesain dengan pendekatan yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan peran aktif seluruh pemangku kepentingan (whole of government and whole of society approach).


Pada pilar 1 (aspek pencegahan), keberadaan RAN PE berfokus pada pencegahan sehingga mampu membangun sistem ketahanan masyarakat melalui pendekatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, lingkungan, dan menciptakan sistem politik yang demokratis yang adil gender dan inklusif.


"Implementasi program di pilar 1 juga penting memperhatikan aspek lokalitas dan pendekatan bina damai guna membangun kohesi sosial," ujar Program Officer Preventing Violence Extremism INFID Sanita Rini.


Pada pilar 2 (penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional) RAN PE penting untuk membangun sistem hukum yang kuat dengan pendekatan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan.


Di samping itu, RAN PE perlu memikirkan pemulihan dampak khususnya bagi korban, tidak terbatas pada dampak psikologis dan fisik, melainkan membangun kembali ketahanan ekonomi dan sosial, khususnya bagi korban.


Selain itu, di samping penegakan hukum bagi pelaku, penting juga membangun kesadaran, kapasitas ekonomi dan sosial sehingga terjadi perubahan di tingkat pelaku, sebagai bagian dari upaya disengagement yang bertujuan memutus hubungan, komunikasi, dan keterikatan antara pelaku dengan jaringan terdahulunya dengan memastikan ketersediaan enabling environment bagi upaya pemutusan hubungan tersebut.


Adapun pada pilar 3 (kemitraan dan kerjasama internasional), RAN PE sudah memberi ruang kemitraan dan sinergi antarpihak. Namun perlu diperluas dan diperkuat sehingga kolaborasi yang partisipatif dan bermakna dapat saling terhubung dan terkonsolidasi. 


Hal tersebut bukan hanya dilakukan bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), melainkan dengan perguruan tinggi, pihak swasta, media dan lembaga internasional, termasuk lembaga donor untuk berpartisipasi dalam perencanaan program, implementasi, hingga melakukan studi dan evaluasi atas pelaksanaan RAN PE/RAD PE di tingkat lokal.


"Selain partisipasi, juga perlu membangun sistem yang transparan dan akuntabel guna membangun rasa percaya dalam kerangka kemitraan," ujar Sanita yang juga menjadi salah satu peneliti dalam riset ini.