Nasional

Moeldoko: Pesantren Sentral Pembangunan Karakter Bangsa

Jum, 17 September 2021 | 07:00 WIB

Moeldoko: Pesantren Sentral Pembangunan Karakter Bangsa

Moeldoko saat berkunjung ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat (17/9/2021). Ia diterima Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz.

Jombang, NU Online

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa pesantren yang ada di Indonesia adalah sentral pembangunan karakter bangsa. Hal ini disampaikannya saat berkunjung ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat (17/9/2021).


Moeldoko bersama rombongannya disambut oleh Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz beserta asatidz Tebuireng.


Moeldoko dijamu di ndalem kesepuhan dan selanjutnya melakukan ziarah ke makam KH M Hasyim Asy'ari, KH Abdul Wahid Hasyim, dan Presiden ke-4  RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).


"Pesantren adalah sentral pembangunan karakter sebuah bangsa. Di Pesantren di tanamkan terkait ukhwah Islamiyah yang berkaitan dengan persatuan dan kesatuan. Ini persoalan kebangsaan," jelasnya.


Pria asal Kediri ini menjelaskan bahwa pesantren bisa menjadi tempat tumbuhnya kelompok-kelompok yang membangun bangsa lewat metode pendidikannya. Semisal disiplin waktu melaksanakan salat atau sebuah kewajiban.


"Sebuah komitmen kuat dari Presiden Jokowi untuk pesantren bisa dilihat dari adanya Hari Santri, sudah lama jadi keinginan dari insan pesantren dan diwujudkan di era Jokowi," imbuh Moeldoko.


Tidak hanya itu, kata Moeldoko, Presiden Jokowi juga menambahkan dengan Undang-Undang tentang pesantren. Dalam kesaksiannya, Jokowi dan pemerintah berjuang cukup keras dalam mewujudkan undang-undang ini.


Perjuangan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah pada pesantren yang sudah susah payah mendidik karakter anak bangsa untuk cinta tanah air.


"Namun, dengan berbagai upaya yang kuat dari pemerintah, undang-undang pesantren bisa terwujud," kata Moeldoko.


Terbaru, tegas Moeldoko, pada 2 September 2021, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.


Perpres ini bisa dilihat di laman resmi Sekretariat Negara (Setneg), pada Pasal 2 disebutkan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selanjutnya pada Pasal 3, pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.


"Terbaru ada Perpres nomor 82 tahun 2021, lewat aturan ini pemerintah memikirkan pendanaan pesantren. Ini sebuah wujud nyata dari Presiden Jokowi agar pesantren ini betul-betul menjadi sebuah lembaga pendidikan yang baik untuk anak bangsa," tandas Moeldoko.


Kontributor: Syarif Abdurrahman
Editor: Syakir NF