Nasional

Perhatikan 3 Hal Ini saat Perempuan Berpidato di Depan Umum

Sen, 1 Mei 2023 | 10:30 WIB

Perhatikan 3 Hal Ini saat Perempuan Berpidato di Depan Umum

Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra (Ning Imaz). (Foto: Tangkapan layar NU Online)

Jakarta, NU Online 
Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur menjelaskan 3 hal yang perlu diperhatikan terkait hukum perempuan berpidato di depan umum. Pertama adalah terkait hukum perempuan menampakkan diri di khalayak. Kedua, hukum suara perempuan apakah termasuk aurat atau tidak. Ketiga, tujuan dari pidato yang disampaikan.


Terkait hal yang pertama yakni menampakkan diri di depan umum, bagi perempuan ini bukanlah termasuk hal yang dilarang. Dengan catatan, perempuan tersebut menutup aurat dengan baik dan benar serta tidak melakukan gerak-gerik (gestur) yang mengundang hal-hal yang tidak diinginkan.


“Jadi dia (perempuan) yang mampu menjaga izzah dan juga iffah-nya, juga menjaga auratnya tetap tertutup dengan baik,” jelas putri dari pasangan almaghfurlah KH Abdul Khaliq Ridwan dan Nyai Hj Eeng Sukaenah ini dalam video di kanal Youtube NUOnline yang diunggah, Senin (1/5/2023).


Selanjutnya yang kedua terkait suara perempuan, Ning Imaz menjelaskan bahwa suara perempuan memang tidak dianggap aurat. Namun ketika suara perempuan mengandung unsur kesengajaan untuk mengundang hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya menggoda atau merayu, maka hal ini tidak diperbolehkan.


“Meskipun suara bukan aurat tetapi syaratnya adalah tidak mengandung unsur-unsur tersebut tadi,” tegasnya.


Hal ketiga selanjutnya adalah terkait apakah tujuan perempuan berpidato di depan umum itu dibenarkan dan apakah mengandung kebaikan atau tidak. Menurutnya, jika pidato perempuan tersebut mengandung maslahah (kebaikan), maka tidak ada masalah. Namun jika apa yang diorasikan tersebut merupakan sesuatu yang bisa menimbulkan mafsadat (kerusakan) dalam artian menimbulkan pertikaian atau menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan semisal ceramah provokatif dan bisa menimbulkan perpecahan dan propaganda, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.


“Secara garis besar perempuan-perempuan sekarang yang menyuarakan banyak hal untuk kebaikan bagi sesamanya dengan konteks-konteks ataupun syarat-syarat yang sudah dipenuhi tadi, maka hal itu adalah sebuah kebaikan,” tegasnya.


Kebaikan ini lanjut Ning Imaz menjadi kebutuhan di zaman sekarang untuk semakin menyuarakan kebaikan, memberdayakan diri dalam kemanfaatan. Sehingga perempuan bisa saling tolong-menolong, bahu membahu dalam kebaikan.


“Karena banyak hal yang ketika dijelaskan oleh laki-laki itu tabu. Tetapi ketika dijelaskan oleh perempuan itu justru bisa lebih dapat diterima. Karena itu adalah kebutuhan daripada wanita. Seperti halnya fiqih kewanitaan atau ilmu-ilmu yang di situ lekat sekali dengan wanita seperti halnya ilmu parenting,” ungkapnya. 


Jadi memang kondisi tersebut membutuhkan kehadiran perempuan dengan menampilkan diri di ruang publik dan mampu membawa manfaat yang besar.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin