Nasional

Setelah Sambo, Giliran Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Jum, 2 September 2022 | 22:00 WIB

Setelah Sambo, Giliran Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Ilustrasi Mabes Polri. (Foto: Dok. FB Polri)

Jakarta, NU Online
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto karena terbukti menghalangi proses hukum (Obstruction of Justice) dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.


Chuck dipecat tidak hormat dari Polri menyusul atasannya, Ferdy Sambo, yang telah lebih dulu diberhentikan dari Polri dengan dua status tersangka yakni pelaku pembunuhan berencana Brigadir J dan pelaku Obstruction of Justice.


Sebelumnya, Chuck menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Audit Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri. Ia dipecat berdasarkan putusan sidang kode etik yang dilangsungkan selama sekitar 15 jam, sejak Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) pukul 02.00 WIB.


“Untuk saksi yang diperiksa terkait masalah Kompol CP ada sembilan orang,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo, dikutip dari Polri TV, Jumat.


Sidang Komisi Kode Etik memutuskan bahwa pemecatan terhadap Chuck Putranto berdasarkan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 10 Ayat 1 huruf f, Pasal 10 Ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.


Dedi mengungkapkan, sidang komisi kode etik Polri memutuskan dua sanksi terhadap Chuck Putranto. Pertama, sanksi bersifat etika. Dalam hal ini, perilaku pelanggar atau Chuck dinyatakan sebagai perbuatan tercela.


Kedua, sanksi administratif. Sebelumnya, Chuck telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 24 hari, pada 5-29 Agustus 2022 di ruangan patsus, Biro Provos Polri. Sanksi administratif ini juga menyatakan, Chuck diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.


“Telah diputuskan oleh Komisi Sidang KKEP. (Lalu) yang bersangkutan (Chuck) menyatakan banding. Itu merupakan hak yang bersangkutan. Proses tetap berjalan. Khusus untuk sidang banding, nanti akan disiapkan komisi banding, koordinasi antara Biro Wabprof dengan Divkum (Divisi Hukum) Polri,” ucap Dedi.


Selain Chuck, hari ini juga digelar sidang kode etik bagi Kompol Baiquni Wibowo dengan menghadirkan empat orang saksi. Ia sebelumnya menjabat Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.


“Minggu depan dari Biro Waprof bekerja secara maraton, akan juga menggelar sidang-sidang bagi terduga pelanggar Obstruction of Justice. Kita gelar sampai tuntas. Selesai nanti terkait Obstruction of Justice, baru sisanya,” kata Dedi.


Diketahui, pada kasus kematian Brigadir J ini, terdapat 97 anggota Polri diduga melakukan Obstruction of Justice. Namun, baru 35 orang yang hingga kini telah menjalani pemeriksaan. Kemudian 7 orang, termasuk Sambo, telah dan akan menjalani sidang kode etik secara bergilir.


“(Sidang kode etik) digelar secepatnya (untuk) 6 orang yang sudah ditetapkan tersangka di dalam perkara Obstruction of Justice oleh Direktorat Cyber Bareskrim,” tutur Dedi.


Selain Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, anggota Polri lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Musthofa Asrori