Opini

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Tengah Wabah Covid-19

Kam, 30 April 2020 | 05:01 WIB

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Tengah Wabah Covid-19

Ilustrasi. (NU Online)

Oleh Waspada

Hampir dua bulan ini kita dikagetkan dan disibukkan dengan Covid-19 yang mewabah hampir diseluruh Negara dunia termasuk Indonesia. Wabah ini benar-benar  menyita perhatian semua pihak, pemerintah, masyarakat, Ulama, LSM, akademiisi, dan komponen–komponen masyarakat lainnya. Tidak hanya menjadi perhatian akan tetapi sudah menjurus kepada kekawatiran.

Kekawatiran masyarakat ini tentu bukan tidak berdasar, masyarakat menjadi cemas dan kawatir karena wabah ini begitu cepat merebak tanpa pandang bulu dan mematikan bagi yang memiliki kekebalan tubuh rentan. Data dari berbagai lembaga yang berkompeten menangani wabah Corona ini menyebutkan, masyarakat di Indonesia yang terpapar Covid-19 hingga saat ini cukup tinggi.

Per 30 April 2020, berdasarkan data dari pusat Satgas Nasional Pencegahan Covid-19, jumlah kasus positif corona di Indonesia sebanyak 9.771, ini merupakan lonjakan korban yang sangat mengkawatirkan, untuk itu masyarakat hendaknya lebih hati-hati.

Menyikapi wabah tersebut, sebagai antisipasi beberapa pemerintah daerah sejak pertengahan Maret 2020 meliburkan kegaiatan yang bersifat masal, misalnya kegiatan sekolah dan perkuliahan bahkan juga mengalihkan peribadatan kerumah-rumah.

DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat missalnya mengalihkan pembelajaran dari sekolah dan kampus kerumah masing–masing, termasuk acara–acara ceremonial dengan menghadirkan banyak orang terpaksa ditunda dengan waktu yang tidak ditentukan. Beberapa kantor mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah. Pemerintah pun melalalui Presiden telah menyatakan untuk memutus mata rantai wabah corona saatnya bekerja, belajar dan beribadah dirumah.

Singkatnya lembaga pendidikan di berbagai daerah melakukan Lockdown, untuk kepentingan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bahkan saat ini beberapa daerah sudah mengeluarkan kebijakan memperpanjang “belajar dirumah” bagi PAUD/TK, SD,SMP dan Lembaga Pendidikan Non-Formal hingga 29 Mei 2020, di antaranya Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, saat ini begitu serius berupaya memutus mata rantai virus menakutkan ini dengan berbagai kebijakan dan usaha konkret, dari penyiapan anggaran, penggadaan alat dan peralatan medis, sosialisasi bahkan terjun langsung ke masyarakat.

Belakangan berbagai daerah sudah menerapakan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), setelah mendapatkan persetujuan dari Kemneterian Kesehatan Republik Indonesia. Diawali dari DKI Jakarta, PSBB diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang Raya, dan saat ini yang sedang proses pengajuan PSBB adalah beberapa Pemerintah Daerah di Jawa timur.

Untuk mengantisispasi dampak PSBB pemerintah juga menggelar berbagai program jarring sosial guna membantu masyarakat terdampak. Hal tersebut membuktikan keseriusan pemerintah dalam mencegah,menngantisipasi dan menangani wabah Covid-19 di negeri kita tercinta.

Untuk itu masyarakat, keluarga dan orang tua harus patuh terhadap kebijakan pemerintah, himbauan para Alim Ulama dan tidak boleh abai terhadap wabah Covid-19 ini, lebih–lebih kita sebagai bagian masyarakat dan orang tua harus secara khusus memberikan perhatian terhadap Perlindungan dan Pemenuhan hak Anak, agar anak–anak terlindungi dari wabah membahayakan ini dan mereka mendapatkan haknya untuk tetap sehat dan ceria. Kita harus berupaya semaksimalkan mungkin, jangan sampai karena kekawatiran dan kecemasan itu kemudian berdampak abai terhadap anak, sehingga anak kurang terlindungi dan terabaikan hak–haknya.

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang, Bab IV Pasal 20 menyatakan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Artinya kita sebagai orang tua dan bagian dari masyarakat harus benar–benar memberikan perlidungan kepada  anak–anak kita agar mereka tidak terpapar virus yang sangat membahayakan itu, dengan cara mengikuti kebijakan–kebijakan pemerintah. Ketika pemerintah mengeluarkan kebijkan “belajar dirumah“, hendaknya orang tua taat dan disiplin melaksanakan kebijakan tersebut, jangan justru anak diajak jalan–jalan ketempat keramain atau shoping di Mall atau pulang kampung.

Bisa jadi niat orang tua baik, tapi itu membahayakan bagi anak.Untuk itu hendaknya semua orang tua bijak dalam menyikapi kondisi saat ini, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memberikan kesempatan bermain bagi anak–anak dirumah dengan tetap dalam pengawasan orang tua, sehingga anak –anak tetap terjaga, terlindungi serta terpenuhi hak-haknya.

Mengingat perkembangan wabah corona di Indonesia yang begitu cepat hingga tingkat yang mengkawatirkan bagi seluruh warganegara termasuk anak-anak, maka sudah selayaknya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 13. A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Keputusan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Dalam diktum Kesatu keputusan tersebut menetapkan “Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Kemudian diktum Kedua menetapkan “Perpanjangan Status Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku 91 (Sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal  29 Mei 2020.

Menyimak Surat Keputusan tersebut mengisyaratkan bahwa saat ini hendaknya anak–anak sudah harus kita berikan perlindungan secara khusus, paling tidak dari orang tua, keluarga dan masyarakat, karena pada hakekatnya saat ini Indonesia dalam situasa darurat bencana, yakni bencana wabah Covid 19/Corona, dan hal tersebut sudah ditegaskan pemerintah bahwa wabah covid-19 ini merupakan bencana nasional.

Artinya dalam konteks perlindungan Anak, kondisi saat ini sudah masuk subtansi Undang–Undang Perlindungan Anak, Bagian  Kelima yakni Perlindungan Khusus. Pasal 59 diantaranya menyatakan bahwa Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khsusus kepada anak dalam situasi darurat. Apakah situasi saat ini sudah masuk dalam katagori pasal tersebut? Menurut pandangan penulis sudah.

Pun demikian hal itu menjadi perenungan kita bersama, karena sejatinya menjadi tugas kita bersama dalam situasi seperti saat ini untuk bahu membantu dan mensupport pemerintah dan Negara mencegah dan menghadang virus membahayakan itu,  sekaligus memeberikan perlindungan terhadap anak–anak.

Bisa jadi “merumahkan anak–anak" untuk belajar dirumah adalah merupakan salah satu bentuk perlindungan khusus tersebut. Problemnya adalah masih ada saja sebagain orang tua dan masyarakat kurang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak–anaknya sehingga yang semestinya anak–anak memanfaatkan “Belajar Dirumah”, justru diajak jalan–jalan dan bahkan konon ada yang diajak pulang kampung sehingga akan berdampak tujuan lockdown sekolah, PSBB atau apapun namanya bisa jadi kurang maksimal, sebaliknya kesehatan anak–anak terancam.

Inilah pentingnya membangun kesadaran kolektif untuk bersama–sama taat aturan dan taat kebijakan sehingga tujuan dari kebijakan tersbut bisa tercapai, termasuk tujuan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Disinilah pentingnya membangun masyarakat yang berperspektif perlindungan anak, sehingga dalam situasi dan kondisi apapun anak akan terjamin hak –haknya dan terlindungi.

Apresiasi untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia setelah berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR RI yang kemudian diikuti oleh Menteri Agama RI, dengan cepat mengambil keputusan membatalkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari tingkat SD, SMP/MTS, SMK, SMA/MA dan dengan menggantikan dengan Ujian Sekolah (US), hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid 19 utamanya dikalangan anak-anak diselruh Indonesia.

Kemudian dalam rangka membantu anak–anak belajar dirumah, belakangan Kemendikbud bekerja sama dengan TVRI meluncurkan program pembelajaran untuk PAUD, SD,SMP dan SMA melalui saluran TVRI. Hal ini lagi–lagi hemat penulis merupakan salah satu bentuk konkret perlindungan khusus dan pemenuhan hak pendidikan yang diberikan Pemerintah/Negara kepada anak–anak Indonesia. Untuk itu pihak sekolah, guru, orang tua dan masyarakat harus bijak dalam menyikapi keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama Republik Indonesia ini, sehingga anak–anak benar–benar terlindungi.

Hendaknya moment ini bisa kita jadikan tonggak kesadaran bersama–sama betapa pentingnya peran orang tua, keluarga dan masyarakat terhadap masa depan anak–anak, dengan memberikan prioritas perhatian dan perlindungan terhadap anak–anak paling tidak yang ada dalam keluarga dan lingkungan masyarakat kita.

Apalagi sebentar lagi kita akan masuk bulan Ramadhan 1441 H, bulan yang penuh berkah, bulan penuh maghfirah, mari momen mulia ini kita manfaatkan untuk semakin merekatkan keharmonisan  keluarga, mencurahkan kasih sayang dan perlindungan terhadap anak-anak kita, sehingga Ramadhan kali ini akan lebih bermakna.

Dengan memberikan perlindungan kepada anak–anak sejatinya kita telah memberikan sebagian dari hak–haknya, sehingga anak–anak akan tetap sehat cerdas dan ceria. Memberikan perlindungan kepada anak–anak hakekatnya menjaga eksistensi dan keberlangsungan bangsa dan Negara, karena anak–anak adalah pewaris dan penerus keberlangsungan berbangsa dan bernegara.

Karena sesungguhnya kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan Negara ini, untuk diwariskan kepada anak–anak kita. Untuk itu demi kepentingan terbaik bagi anak, mari kita gelorakan semangat, satukan barisan, satukan barisan, saling bantu, bergotong royong, bersama kita jaga kesehatan bangsa, dan negara untuk masa depan anak-anak Indonesia.
 

Penulis adalah Kepala Program Studi Pendidikan Guru PAUD Unusia Jakarta