Risalah Redaksi

Meneguhkan Pancasila sebagai Dasar Bernegara

Ahad, 28 Juni 2020 | 07:00 WIB

Meneguhkan Pancasila sebagai Dasar Bernegara

NU dan organisasi Islam lainnya menerima Pancasila sebagai dasar berorganisasi setelah memastikan bahwa Pancasila tidak dapat menggantikan Islam sebagai agama. (Ilustrasi: NU Online/Dok. PP Sirojuth Tholibin Brabo)

Di tengah-tengah pandemi yang menghantui dunia, tiba-tiba saja DPR mengusulkan rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang akhirnya menjadi kontroversi karena salah satu pasalnya mengekstraksi Pancasila menjadi trisila dan kemudian ekasila sebagai pemaknaan terhadap Pancasila. Nahdlatul Ulama bersama dengan ormas Islam lainnya menentang hilangnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang secara substansi bisa dimaknai pengubahan Indonesia dari negara religius menjadi sekuler. 


Lima sila yang menjadi dasar dalam kehidupan bernegara ini merupakan hasil abstraksi pemikiran dan diskusi panjang para pendiri bangsa (founding father) yang berasal dari berbagai latar belakang. Sejak awal 1900-an, di Nusantara telah muncul berbagai organisasi yang bertujuan untuk memperjuangkan kemerdekaan: Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Budi Utomo, PNI, dan lainnya. Masing-masing organisasi mewakili agama atau ideologi tertentu. 


Zaman itu merupakan masa bersemainya upaya kemerdekaan berbagai bangsa yang selama ratusan tahun mengalami kolonisasi. Masing-masing pejuang kebangsaan berusaha mencari prinsip-prinsip dasar yang menjadi visi bersama dalam berbangsa. Agama, humanisme, sosialisme, dan berbagai ideologi lain yang berkembang berusaha menawarkan solusi atas berbagai persoalan yang muncul. Para pemikir kebangsaan di Indonesia pun tak ketinggalan, mengaji berbagai konsep tersebut. 


Saat itu umat Islam menginginkan negara yang akan dibentuk merupakan negara agama. Kelompok sekuler liberal menginginkan pemisahan penuh antara kehidupan agama, sementara kelompok sosialis menginginkan sebuah negara yang menekankan prinsip keadilan sosial sebagai yang paling utama. Pada akhirnya, diskusi intens yang diselenggarakan oleh para pendiri bangsa tersebut akhirnya menghasilkan konsensus berupa Pancasila yang memasukkan prinsip-prinsip dasar agama dan ideologi besar yang berkembang di dunia, seperti ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan. Umat Islam bersedia berkompromi terkait penghapusan redaksi pada sila pertama dalam Piagam Jakarta yang berbunyi Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini untuk menyatukan berbagai pandangan dan kelompok yang sangat beragam di Indonesia. 


Namun bukan berarti langkah selanjutnya berlangsung dengan mudah setelah kemerdekaan dideklarasikan. Berbagai pemberontakan di daerah yang terjadi selama Orde Lama, perdebatan dalam sidang Dewan Konstituante, sampai dengan peristiwa 1965, bahkan amandemen UUD 1945 yang berlangsung pada periode 1998-2002 mencerminkan pertarungan konsep bernegara antar-berbagai kelompok dan ideologi. Kesepakatan-kesepakatan dasar tersebut belum sepenuhnya diterima. 


Apa yang terjadi saat ini merupakan pertarungan lanjutan dari kontestasi ideologi yang telah muncul sejak sebelum kemerdekaan. Umat Islam arus utama telah menerima Pancasila, namun beberapa kelompok Islam masih mengampanyekan jargon-jargon negara agama seperti sistem khilafah, NKRI bersyariah atau nama lainnya yang intinya ingin mengubah Indonesia menjadi negara agama. Kelompok sekuler dengan berbagai variannya, baik liberal, sosialis atau lainnya juga tetap memperjuangkan pemisahan agama dengan kehidupan bernegara. Berbagai pandangan dan kepentingan ini mungkin tak akan pernah hilang dan perebutan pengaruh terus berlangsung dalam produk berbagai undang-undang dan aturan turunan di bawahnya. 


Dalam tataran yang lebih operasional, pemaknaan terhadap nilai-nilai Pancasila juga mengalami perubahan sesuai dengan rezim yang berkuasa. Yang masih melekat dalam ingatan banyak orang, terutama yang lahir di era 80-an adalah kebijakan Orde Baru terkait dengan Pancasila, yaitu Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dengan butir-butir Pancasila-nya. Namun, ketika rezim tersebut tumbang, program-program yang diusungnya sudah tidak lagi populer di masyarakat.


Sekalipun melelahkan, jika menengok perjalanan panjang dalam menentukan arah kita berbangsa, maka bentuk kenegaraan kita semakin mengalami kristalisasi. Akan selalu ada perbedaan pandangan dalam sebuah persoalan, tetapi dalam hal-hal yang sifatnya mendasar, kesepakatan tersebut sebaiknya tidak perlu lagi diperdebatkan. 


NU dan organisasi Islam lainnya menerima Pancasila sebagai dasar berorganisasi setelah memastikan bahwa Pancasila tidak dapat menggantikan Islam sebagai agama. Karena itu, wajar jika terjadi penolakan keras ketika muncul upaya memeras Pancasila menjadi trisila, apalagi ekasila yang menghilangkah prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Perdebatan soal trisila dan ekasila merupakan bagian dari ide-ide para pendiri bangsa yang kemudian masing-masing menyepakati yang terbaik bagi bangsa ini. 


Jika hal-hal prinsip tersebut terus saja diperdebatkan, maka upaya implementasi dari nilai-nilai tersebut akan jauh dari apa yang kita harapkan.Nilai-nilai dalam Pancasila merupakan prinsip universal yang baik yang diterima semua bangsa. Saatnya kita bergerak maju untuk mengimplementasikan nilai-nilai tersebut. Korupsi, ketimpangan sosial, polarisasi politik, ujaran kebencian, dan lain-lain yang masih marak di Indonesia merupakan cerminan dari jauhnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. 


Keberhasilan sebuah pemerintahan atau partai politik yang berkuasa, jangan lagi didasarkan pada mengubah konsep-konsep yang sudah disepakati para pendiri bangsa. Jika upaya mengubah itu terus dilakukan, maka penguasa selanjutnya berpotensi akan kembali melakukan perubahan sesuai dengan perspektifnya sendiri. Dengan demikian, kita akan menjadi sebuah bangsa yang tak pernah selesai dalam menentukan jati dirinya. 


Penerimaan Pancasila di masyarakat, akan ditentukan oleh sejauh mana keberhasilan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Jika sekedar menjadi jargon yang diteriakkan dalam berbagai pertemuan atau dituliskan di papan-papan pengumuman yang tak dibaca, maka cita-cita untuk mengubah konsep dasar negara akan selalu hidup. Itulah tugas kita sekarang, untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. (Achmad Mukafi Niam)