Risalah Redaksi

Menjaga KPK dari Upaya Pelemahan

Ahad, 15 September 2019 | 10:45 WIB

Menjaga KPK dari Upaya Pelemahan

Untuk mewujudkan harapan Indonesia jadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar kelima pada 2045, dibutuhkan sejumlah prasyarat, di antaranya bebas dari korupsi. (Ilustrasi: NU Online)

Rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diusulkan selama beberapa kali, tetapi baru kali ini lolos di DPR. Kita belum tahu bagaimana hasil akhir dari revisi yang dilaksanakan secara terburu-buru di masa akhir jabatan anggota parlemen ini. Selalu ada kontroversi terhadap usulan revisi ini. Pihak yang mengusulkan maupun yang menentangnya semuanya berargumen bahwa hal ini untuk memperkuat KPK.

DPR yang mengusulkan revisi beralasan, penguatan KPK dilakukan dengan mengubah sejumlah pasal dan sekaligus untuk melakukan pengawasan terhadap KPK karena selama ini lembaga super ini tidak ada yang mengontrolnya. Pihak yang kontra terhadap revisi ini berpendapat, revisi berpotensi untuk melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dengan mengubah sejumlah pasal yang akan mengebiri wewenang KPK. Salah satu pasal yang ramai diperbincangkan adalah soal izin penyadapan.

Sejak 2003 ketika KPK resmi berdiri hingga kini, terdapat 255 anggota DPR/DPRD, 110 kepala daerah, 27 menteri, dan kepala lembaga yang ditangkap oleh KPK. Lembaga ini diapresiasi sebagai badan dengan kinerja yang baik oleh publik atas kerja-kerja yang dilakukannya. Besarnya jumlah kasus korupsi ini tentu menimbulkan kengerian bagi banyak orang yang korupsinya terungkap dan kemudian terpaksa masuk penjara, kariernya berhenti, dan nama baiknya tercoreng. Ada kecurigaan dari pegiat antikorupsi bahwa usulan revisi yang datang dari DPR ini sarat kepentingan untuk melindungi diri mereka mengingat besarnya jumlah anggotanya yang terjerat kasus tersebut.
 
Indonesia merupakan negara dengan tingkat korupsi yang masih tinggi. Berdasarkan laporan Transparansi Internasional, indeks persepsi korupsi 2018 adalah 38 dari rentang nilai 0 sampai maksimal 100. Ini menunjukan bahwa korupsi di Indonesia masih merupakan persoalan serius yang dihadapi. Nilai kurang dari 50 menunjukkan bahwa korupsi masih terjadi dalam skala luas dalam berbagai bidang. Dari peringkat global, Indonesia berada pada urutan 89 dari 180 negara yang disurvei oleh Transparansi International. Skor terbaik tahun ini dipegang oleh Denmark dengan nilai 88.

Mengatasi korupsi bisa dilakukan dengan tindakan pencegahan dan penindakan. Apa yang muncul di media terkait dengan KPK lebih menonjol dengan tindakan penindakannya dengan sejumlah aksi tangkap tangan terhadap tokoh-tokoh publik yang kemudian dieksplose secara luas oleh media. Namun hal tersebut belumlah cukup untuk membuat Indonesia menjadi bersih dari perilaku koruptif.

Kerja keras KPK tersebut harus diapresiasi. Untuk sebuah tangkap tangan, dibutuhkan proses lama dan melibatkan tim tersendiri yang memantau orang-orang yang diindikasi akan melakukan korupsi. Strategi ini dilakukan karena sulitnya membuktikan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik atau orang-orang berpengaruh. Penyadapan menjadi alat KPK untuk melakukan tangkap tangan.

Ada pejabat yang mungkin menjadi takut untuk melakukan korupsi setelah melihat sejumlah penangkapan tersebut. Tetapi ada pula yang tetap nekad dan beranggapan yang tertangkap hanya bernasib sial saja. Karena itu tindakan pencegahan perlu diperkuat untuk mengurangi peluang munculnya kesempatan korupsi.

Perbaikan sistem menjadi kunci dalam upaya pencegahan korupsi. Masyarakat sesungguhnya akan menyesuaikan perilakunya dengan sistem yang dibuat. Langkah ini bukan hanya ranah KPK saja, tetapi melibatkan lembaga negara lainnya. Salah satu yang cukup diapresiasi masyarakat adalah sistem rekrutmen ASN yang menggunakan mekanisme ujian berbasis komputer. Pada masa lalu, isu mengenai mekanisme yang tidak transparan dalam perekrutan PNS santer sekali. Masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa karena semuanya berlangsung di bawah tangan. Namun kini situasinya jauh lebih baik. Peningkatan digitalisasi layanan publik terbukti mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengurangi penyalahgunaan wewenang. Hal ini bisa terus diperluas pada hal-hal lain yang selama ini belum tersentuh. 

Ranah korupsi semakin dipersempit pada hal-hal yang bisa diatur oleh pejabat yang berwenang. Ruang yang bisa dimainkan ada di bagian kebijakan yang sulit dikontrol oleh publik. Dan yang terlibat di dalamnya adalah para tokoh kunci. Yang menjadi perhatian publik saat ini adalah jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan. Sekalipun sudah ada proses penilaian berdasarkan prestasi yang dicapai, tetapi keputusan akhir masih ditentukan oleh pejabat berwenang. Hal ini membuka ruang negosiasi antara mereka yang memiliki kuasa menentukan jabatan dan mereka yang menginginkannya. 
 
Dan tak kalah pentingnya adalah mendidik masyarakat untuk bertindak tegas terhadap perilaku koruptif. Ajakan untuk mendapatkan kemudahan melalui jalan belakang atau kemauan untuk menolak bahkan jika memungkinkan melaporkan tindakan korupsi akan membuat calon-calon pelaku korupsi berpikir ulang. Perilaku sebagian masyarakat yang permisif, yaitu terobsesi menjadi kaya secara instan tanpa peduli bagaimana cara mendapatkannya membuat perilaku korupsi seolah-olah ditoleransi. Atau memberi penghormatan pada orang kaya tanpa mempedulikan asal usul hartanya membuat adanya sikap pragmatis dan menghalalkan segala cara dalam mendapatkan harta.

Indonesia diramalkan menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar kelima pada 2045. Namun hal tersebut membutuhkan sejumlah prasyarat, salah satunya soal bebas dari korupsi. Tak ada negara menjadi kuat jika korupsinya masih merajalela. Inilah tugas berat seluruh anak bangsa untuk menyongsong masa depan yang cerah. Dan tantangan terdekat ini adalah mengawal proses revisi UU KPK. (Achmad Mukafi Niam)