Risalah Redaksi

Menolak Pajak Pendidikan dan Sembako yang Membabi Buta

Ahad, 13 Juni 2021 | 10:00 WIB

Menolak Pajak Pendidikan dan Sembako yang Membabi Buta

Pajak menjadi mekanisme penting untuk pemerataan kepemilikan aset dan pendapatan. Selama ini, banyak orang kaya menjadi semakin kaya karena aset-asetnya terus berkembang dengan mengemplang pajak.

Rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan jasa layanan pendidikan mendapat reaksi keras dari masyarakat. Hal ini dinilai oleh publik bertentangan dengan amanat konstitusi tentang kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan umum.


Sektor-sektor yang sebelumnya bebas pajak dan kemudian akan dikenai pajak ini merupakan bagian dari revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Draft UU ini telah diajukan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas. 


Terdapat sejumlah permasalahan perpajakan di Indonesia yang perlu mendapat perhatian serius, mengingat pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Pada 2020, pajak yang diterima oleh pemerintah hanya Rp1,070 triliun, di bawah target senilai Rp1.198,8 triliun atau hanya mencapai 89,3%. Penerimaan pajak terkontraksi 19,7% dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 1.332,7 triliun. Di sisi lain, pengeluaran pemerintah selama pandemi mengalami peningkatan. Akibatnya, kekurangan harus ditambal dengan utang baru. 


Masalah lain yang lebih krusial dan menjadi problem menahun adalah rendahnya rasio pajak dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB). Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) merilis data yang menunjukkan bahwa rasio pajak Indonesia paling rendah dibandingkan dengan negara lainnya. Menurut data OECD, rasio pajak Indonesia tahun 2018 hanya 11,9%. Posisi ini paling bontot dari 24 negara dan wilayah yang disurvei. Indonesia berada dalam urutan paling bawah, diikuti dengan Papua Nugini (12,1) Malaysia (12,5), Singapura (13,2), Thailand (17,5) dan Filipina(18,2). Untuk negara anggota OECD, rata-rata rasio pajak mencapai 34,3. Dengan rasio tersebut, besar sekali potensi pajak yang tidak terbayarkan. 


Rendahnya kemampuan menarik pajak ini menyebabkan terbatasnya kemampuan pemerintah untuk menyediakan anggaran pembangunan. Artinya, semakin sedikit anggaran untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sektor lain untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Akibatnya, pemerintah terpaksa mengandalkan utang atau melibatkan pihak swasta. Utang akan menimbulkan pembayaran kembali di masa depan sementara pihak swasta hanya bersedia memberi layanan yang menghasilkan keuntungan dan untuk itu akan berbayar, yang tidak terjangkau oleh kelompok miskin.


Kebutuhan anggaran yang sedemikian besar namun cekaknya pendapatan menyebabkan pemerintah terkesan membabi-buta memajaki apa saja yang mungkin menghasilkan uang, termasuk pada hal-hal yang seharusnya menjadi kewajiban dasarnya seperti pemenuhan pendidikan dan kesejahteraan umum. Jika sektor pendidikan dipajaki, maka biaya pendidikan akan semakin mahal sehingga dikhawatirkan banyak anak yang tidak bisa bersekolah. Selama ini lembaga-lembaga pendidikan yang dikelola oleh NU dan Muhammadiyah, atau ormas lainnya tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tetapi membantu negara yang tidak mampu menyediakan pendidikan bagi seluruh penduduk. Ironis sekali jika membantu negara untuk mencerdaskan masyarakat kemudian dipajaki. Pengenaan PPN untuk pendidikan akan menyebabkan terjadinya komersialisasi. 


Sebelumnya, sudah ada upaya komersialisasi pendidikan dengan memasukkan sektor ini dalam UU Cipta Kerja yang kemudian ditentang oleh banyak orang sehingga dihapus.


Pajak untuk sembilan bahan pokok (sembako) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat jelas akan menyebabkan harga seperti beras, gula, minyak, dan kebutuhan lainnya meningkat. Kenaikan harga akan menurunkan daya beli masyarakat. Mereka yang selama ini sudah ada dalam kelompok rentan miskin akan jatuh dalam kelompok miskin, sementara 27,5 jutaan rakyat miskin akan semakin menderita hidupnya. 


Pemerintah mestinya fokus menarik pajak pada orang kaya dan superkaya serta korporasi yang masih besar potensinya daripada memajaki orang miskin dan sekolah. Sebelumnya sudah dilakukan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk orang-orang kaya sehingga tersedia database pajak yang dapat digunakan untuk menarik pajak pasca pengampunan tersebut, namun tindak lanjut dari data yang diperoleh dari program tersebut tidak jelas. Buktinya, rasio pajak malah semakin menurun.


Tax Justice Network dalam laporan The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the Time of Covid-19 melaporkan, Indonesia mengalami kerugian setara 4,86 miliar dolar Amerika atau setara 68,7 triliun akibat penghindaran pajak korporasi dan individu. Hal ini dilakukan dengan mengalihkan laba ke negara yang dianggap sebagai surga pajak sehingga perusahaan membayar pajak lebih sedikit. Sementara itu, kelompok kaya menyembunyikan asetnya di luar negeri yang di luar jangkauan hukum.


Pajak menjadi mekanisme penting untuk pemerataan kepemilikan aset dan pendapatan. Selama ini, yang kaya menjadi semakin kaya karena aset-aset yang mereka miliki terus berkembang dengan mengemplang pajak yang seharusnya dibayarkan. Kelompok miskin sibuk berjuang memenuhi kebutuhan dasarnya sendirian karena keterbatasan anggaran pemerintah untuk membantu mereka. Jika kewajiban pajak dibayar secara penuh, tersedia anggaran untuk memperbaiki kehidupan rakyat miskin dan kekayaan tidak menumpuk di satu kelompok elite. Di sini, mekanisme pemerataan terjadi.


Rendahnya rasio pajak seharusnya tidak diatasi dengan memajaki orang miskin dan sektor pendidikan, tetapi dengan memperbaiki administrasi, perbaikan pelayanan, dan peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan, termasuk mengubah regulasi yang kurang sesuai dengan kondisi terkini. Mereka yang sudah kaya, yang telah menikmati fasilitas yang diberikan oleh negara ini yang seharusnya dikejar oleh pemerintah. Mereka memiliki banyak akal, baik legal maupun ilegal untuk melakukan penghindaran pajak. Negara perlu lebih teliti mengawasi mereka dan bertindak tegas terhadap pelanggaran pajak. (Achmad Mukafi Niam)