Daerah

Lulus Akreditasi Paripurna, RSNU Jombang Terus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Sen, 13 Maret 2023 | 10:47 WIB

Lulus Akreditasi Paripurna, RSNU Jombang Terus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Gedung I RSNU Jombang, Jawa Timur. (Foto: NU Online/Syamsul Arifin)

Jombang, NU Online
Direktur Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dr Ade Armada Sutedja menyampaikan bahwa baru-baru ini, RSNU Jombang lulus akreditasi paripurna. Lembaga independen yang dipilih untuk mengakreditasi RSNU di Kota Santri ini adalah Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Lembaga ini menurutnya memang dipilih oleh kebanyakan rumah sakit untuk kebutuhan akreditasi.


Ia bersyukur, karena RSNU Jombang akhirnya mendapat predikat paripurna, akreditasi tingkat paling tinggi. Tetapi meski begitu, menurutnya hal itu mempunyai dampak tersendiri, bahwa jajaran manajemen, dokter, perawat, dan komponen RSNU yang lain, benar-benar harus menjaga dan terus meningkatkan kualitas pelayanannya untuk pasien, terutama dari kalangan Nahdliyin.


"Predikat saja kan tidak tepat, harus diimplementasikan agar bermanfaat kepada Nahdliyin terutama ya, dan masyarakat pada umumnya. Itu yang penting," ujarnya, Ahad (12/3/2023).


Muara kerja rumah sakit adalah pelayanan kepada pasien. RSNU Jombang, kata dia, cukup terbuka dengan masukan-masukan yang membangun dari masyarakat Jombang. dr Ade menjelaskan, suara masyarakat tentang RSNU Jombang dimakani sebagai salah satu media untuk RSNU Jombang agar terus berbenah memberikan pelayanan terbaik kepada mereka.


"Kalau ada yang kurang dari masyarakat, tidak masalah disampaikan, apa kekurangan kita. Itu yang justru menjadi masukan penting," ungkapnya.


Pria yang akrab disapa dr Ade ini menjelaskan, proses akreditasi RSNU Jombang berlangsung selama tiga hari di bulan Februari 2023. Beberapa aspek yang dinilai di antaranya adalah mutu pelayanan rumah sakit, keselamatan pasien, tata kelola manajemen, dan perawatan medis.


"Dengan elemen-elemen penilaian yang dilakukan KARS, alhamdulillah nilainya di atas 80, sehingga kita mendapatkan penilaian paripurna," katanya.


Akreditasi rumah sakit menurutnya cukup penting. Secara aturan, setiap rumah sakit memang harus diakreditasi agar tata kelola dan beberapa aspek lain di sebuah rumah sakit bisa diukur, apakah sudah sesuai dengan standardisasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau belum. Dari sinilah, rumah sakit akan mendapatkan predikat akreditasi sesuai tingkatannya.


Ia menekankan, bahwa hasil akreditasi harus linier dengan praktiknya di lapangan. Kelengkapan dokumen dalam semua aspek penilaian yang dibutuhkan untuk menunjang penilaian akreditasi kurang berguna, bila implementasinya justru berbanding terbalik.


"Akreditasi itu tidak hanya untuk memenuhi persyaratan, tapi perlu dibuktikan dengan implementasi di lapangan," jelas dr Ade ini.


Pewarta: Syamsul Arifin
Editor: Kendi Setiawan