Nasional

Jelang Lebaran PBNU Siapkan Satu Juta Vaksin Booster, Ini Syaratnya

Sen, 18 April 2022 | 17:45 WIB

Jelang Lebaran PBNU Siapkan Satu Juta Vaksin Booster, Ini Syaratnya

Ilustrasi: Vaksinasi booster dapat diiuti orang yang berusia minimal 18 tahun, peserta diutamakan adalah kaum lansia dan telah mendapatkan dua kali vaksinasi Covid-19.

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar program vaksinasi booster menjelang lebaran. Vaksinasi akan menyasar satu juta warga yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Vaksinasi ini bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kementerian Agama (Kemenag),
 

"Kita harus lebih sungguh-sungguh dalam menjaga agar momentum lebaran ini tidak menimbulkan ledakan kasus Covid-19. Makanya kita adakan ini (program vaksinasi booster)," kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), Senin (18/4/2022).

 

Vaksinasi booster kali ini akan digelar serentak selama empat hari sejak Kamis (21/4/2022) mulai pukul 10.00 WIB. Vaksinasi dilakukan di seluruh kantor PCNU, PWNU, Kemenag maupun di kantor kepolisian; juga di lembaga pendidikan maupun pesantren NU yang ditunjuk.

 

"Vaksinasi digelar siang hingga malam. Untuk vaksin yang siang, kita sudah sangat jelas hasil kajian lembaga bahtsul masail PBNU bahwa vaksinasi di siang hari tidak membatalkan puasa," kata Gus Yahya.

 

Syarat bagi peserta minimal sudah berusia 18 tahun. Peserta diutamakan adalah kaum lansia dan telah mendapatkan dua kali vaksinasi Covid-19. Bagi yang belum pernah vaksin juga bisa ikut untuk mendapatkan vaksin dosis pertama dalam program ini.

 

Hasil pendataan sementara hingga saat ini, jumlah peserta vaksinasi serentak yang akan digelar PBNU ini telah mencapai 1.130.000. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah karena di PCNU dan PWNU proses pendataan masih terus berlangsung.

 

Vaksinasi tidak batalkan puasa

Sementara itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memutuskan bahwa hukum melakukan vaksinasi Covid-19 pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

 

Hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan itu diputuskan melalui bahtsul masail yang digelar LBM PBNU secara luring dan daring, pada Kamis (7/4/2022).

 

Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran pengurus LBM PBNU karena telah membahas terkait hukum vaksinasi Covid-19 pada saat puasa Ramadhan. Menurutnya, keputusan hukum yang dikeluarkan LBM PBNU tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat. Di lapangan, kata dia, banyak warga yang enggan disuntik vaksin Covid-19 pada siang hari Ramadhan, ketika tengah menjalani ibadah puasa.  

 

Keputusan hukum ini, lanjut Kiai Zulfa, sangat penting agar masyarakat mengetahui terkait dampak vaksinasi sebagaimana yang ditakutkan oleh sebagian masyarakat. Selain itu, pemerintah Indonesia memang sedang mengejar agar vaksin booster bisa dilakukan oleh masyarakat sebagai syarat untuk mudik.

 

"Kalau terkait dengan dalil, saya yakin para kiai di PBNU sudah siap semua tentang dalilnya, hanya yang perlu kita dengarkan ini penjelasan dari medis," kata Kiai Zulfa.

 

Anggota Lembaga Kesehatan PBNU dr Syifa Mustika mengatakan bahwa cairan vaksin Covid-19 tidak sampai masuk ke perut sehingga bisa membatalkan puasa. Tetapi cairan tersebut masuk ke dalam kelenjar getah bening. Meski begitu, dr Syifa menyarankan agar suntik vaksin dilakukan pada saat menjelang berbuka puasa atau malam hari.

 

Dijelaskan pula, vaksin merupakan senyawa antigen yang berfungsi meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus. Vaksin terbuat dari virus yang dimatikan atau dilemahkan dengan menggunakan tambahan bahan-bahan yang lain seperti formal aldehit dan thymerosol. Sementara vaksinasi adalah proses pemberian antigen ke dalam tubuh seseorang yang bertujuan meningkatkan kekebalan terhadap penyakit tertentu.

 

Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Alhafiz Kurniawan