Nasional

Pergunu Rekomendasikan Pemerintah Bentuk Komisi Perlindungan Guru dan Tambah Kuota PPPK

Jum, 23 September 2022 | 14:30 WIB

Pergunu Rekomendasikan Pemerintah Bentuk Komisi Perlindungan Guru dan Tambah Kuota PPPK

Wakil Ketua Umum PP Pergunu Ahmad Zuhri (kanan) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) mendorong pemerintah untuk membentuk Komisi Perlindungan Guru Indonesia (KPGI). Komisi tersebut perlu dibentuk karena dinilai bahwa guru dan dosen sebagai tenaga pendidik punya peran strategis serta tanggung jawab besar dalam membangun sekaligus mencerdaskan generasi bangsa.

 

Bagi Pergunu, maju mundurnya sebuah bangsa atau negara sangat bergantung kepada peran para guru dan dosen yang optimal dalam mendidik anak bangsa. Karenanya, saat menunaikan tugas mulia sebagai tenaga pendidik, mereka harus merasa aman, terlindungi hak-haknya dan keselamatan jiwanya.

 

"Pergunu merekomendasikan kepada pemerintah untuk membentuk Komisi Perlindungan Guru Indonesia," tegas Wakil Ketua Umum PP Pergunu Ahmad Zuhri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/9/2022) kemarin.

 

KPGI itu kelak bertugas serta berkewajiban  memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik dan kependidikan dalam menunaikan kewajiban mulianya, yakni mendidik generasi bangsa.

 

Zuhri menjelaskan, KPGI yang direkomendasikan Pergunu kepada pemerintah itu merupakan lembaga independen yang sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 poin d yang berbunyi, "Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual."

 

KPGI juga sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tajun 2005 Pasal 39 Ayat 1 yang berbunyi "Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas."

 

Selain itu, KPGI bertugas memberikan kepastian perlindungan hukum dan pengawasan peraturan terkait guru sehingga berjalan dengan baik, efektif dan efisien.

 

Zuhri berharap, KPGI kelak akan mendorong harmonisasi di antara profesi guru yang lain sehingga informasi yang diberikan seimbang.

 

Di samping rekomendasi pembentukan KPGI itu, Pergunu juga menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi dan menyejahterahkan para tenaga pendidik dan kependidikan dalam menyelenggarakan tugas profesi secara profesional.

 

Zuhri kemudian meminta pemerintah untuk melakukan penambahan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) di satuan kerja negeri maupun swasta berdasarkan skala prioritas.

 

"Prioritas berdasarkan guru sertifikasi inpassing, guru sertifikasi non-inpasing, dan guru non-sertifikasi dengan masa kerja lama," tegas Zuhri.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi