Nasional

Rampung Finalisasi, Data Jamaah Haji Berhak Berangkat 2022 Bisa Dicek di Laman Ini

Ahad, 8 Mei 2022 | 10:30 WIB

Rampung Finalisasi, Data Jamaah Haji Berhak Berangkat 2022 Bisa Dicek di Laman Ini

Rampung Finalisasi, Data Jamaah Haji Berhak Berangkat 2022 Bisa Dicek di Laman Ini

Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah melakukan finalisasi data jamaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2022. Finalisasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Jamaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang usianya berusia maksimal 65 tahun, kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957. Selain itu, mereka juga sudah menerima vaksinasi lengkap Covid-19.


"Waktu persiapan penyelenggaraan haji sudah tidak banyak. Tanggal 4 Juni 2022 sudah mulai ada pemberangkatan," terang Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Ahad (8/5/2022).


Menurutnya, finalisasi harus segera diselesaikan agar data tetap jamaah haji reguler yang berangkat tahun ini bisa diumumkan. Sehingga, mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.


"Alhamdulillah untuk data jamaah haji reguler berhak berangkat tahun 2022, per hari ini sudah selesai. Semua data sudah kami koordinasikan dengan Kanwil dan juga tim Siskohat. Proses berikutnya adalah penerbitan SK Dirjen PHU," sebut Saiful Mujab.


“Data final jamaah berangkat tahun 2022 ini akan kami umumkan melalui laman www.haji.kemenag.go.id agar jamaah bisa segera mengaksesnya. Kami targetkan, awal pekan depan data sudah diumumkan,” tandasnya.


Tahun ini, Pemerintah Arab Saudi melalui aplikasi e-Haj mengumumkan bahwa jamaah haji reguler mendapat 92.825 kuota. Sementara untuk haji khusus, Saudi juga sudah menentukan jumlah kuotanya, sebesar 7.226 jamaah. Kuota petugas tahun ini berjumlah 1.901 orang. Sehingga, total jumlah kuota haji Indonesia adalah 100.051 orang.


Pemberian kuota haji tahun 1443 H/2022 M tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI. Kuota ini sudah ditentukan langsung sejak awal oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e-Haj. Penentuan kuota pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M ini bersifat mandatori atau given dari Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Kementerian Haji Arab Saudi dan tidak ada ruang negosiasi.


Pada tahun ini Pemerintah juga telah menetapkan menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah haji yakni rata-rata sebesar Rp.39.886.009. Biaya ini dipergunakan untuk berbagai kebutuhan meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.


Editor: Muhammad Faizin