Opini

Kebebasan Bermazhab di Haramain: Legacy KH Wahab Chasbullah

Jum, 3 Juli 2020 | 04:45 WIB

Kebebasan Bermazhab di Haramain: Legacy KH Wahab Chasbullah

KH Abdul Wahab Chasbullah ketika memimpin sebuah rapat akbar. (Foto: dok. Perpustakaan PBNU)

Sebentar lagi kita memasuki bulan haji. Menurut almanak PBNU, 1 Dzulhijah jatuh pada 22 Juli 2020. Bulan haji tahun ini boleh dikata adalah bulan keprihatinan. Keputusan pembatasan jamaah haji hanya untuk mukimin atau penduduk lokal yang tinggal di Arab Saudi, satu sisi tentu kurang menggembirakan. Namun kita semua tentu memahami bahwa inilah pilihan terbaik yang harus diambil dalam situasi pandemi Covid-19.


Memasuki bulan haji sendu tahun ini, saya ingin mengajak merefleksikan satu hal. Satu bagian yang mungkin terserak dari sejarah, tetapi penting dikenang sebagai legacy (warisan) Kiai Wahab Chasbullah yang haul ke-49 jatuh pada Kamis malam Jum'at 12 Dzulqa'dah 1441 H, 2 Juli 2020 M.


Sejarah terserak itu tersusun dalam catatan kecil bernama "Komite Hijaz". Kala itu Agustus 1925, ketika Kongres Al-Islam ke-IV di Yogyakarta mengalami kebuntuan menghadapi gejolak dunia Islam pasca runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani, Kiai Wahab, begitu panggilan singkat KH Abdul Wahab Chasbullah, membuka jalan diplomasi baru.


Atas orkestrasi Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab mengorganisasi ulama dan kiai-kiai tradisionalis. Terbentuklah komite kecil yang disebut "Komite Hijaz". Komite yang ketuanya sekaligus diamanahkan kepada Kiai Wahab ini pada Januari 1926 mengutus delegasi. Menyampaikan pesan dan permohonan khusus kepada Raja Ibnu Saud.


Satu hal yang menjadi kegelisahan adalah bahwa penguasa baru Hijaz menolak otoritas apapun dari madzhab. Sikap ini berimplikasi pada penerapan ortodoksi tafsir terhadap semua ritus agama Islam.


Umat Islam di berbagai penjuru dunia mengikuti banyak imam madzhab. Bagaimana nanti kalau ibadah di Tanah Haram tidak boleh bermadzhab? Bagaimana nasib kitab-kitab Imam Madzhab yang telah banyak diajarkan di tanah Hijaz? Bagaimana nasib generasi Islam di kemudian hari kalau peninggalan-peninggalan bersejarah kenabian dihancurkan, lantaran Raja Ibnu Saud dengan asas wahabi-nya, mengutuk ritus penghormatan tempat-tempat bersejarah yang mereka sebut sebagai "pemujaan"?


Inilah antara lain keresahan para kiai dan ulama nusantara. Suatu keresahan yang justru tak banyak disuarakan dalam Kongres Al-Islam.


Apa isi pesan Komite Hijaz yang dipimpim Kiai Wahab kepada Raja Ibnu Saud? Sebagaimana dokumen surat Komite Hijaz, ada lima poin besar. Lima poin itu secara utuh memperjuangkan konsep penguatan persaudaraan umat Islam, agar terhindar dari perselisihan dan pecah belah.


Pertama, memohon diberlakukan kemerdekaan bermadzhab di negeri Hijaz pada salah satu  dari madzhab empat, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Atas dasar kemerdekaan bermazhab tersebut hendaknya dilakukan giliran  antara imam-imam shalat Jum’at di Masjidil Haram dan hendaknya tidak dilarang pula masuknya kitab-kitab yang berdasarkan  mazhab tersebut di bidang tasawuf, aqoid maupun fiqih ke dalam negeri Hijaz, seperti karangan Imam Ghazali, Imam Sanusi dan lain-lainnya yang sudah terkenal kebenarannya.


Hal tersebut tidak lain adalah semata-mata untuk memperkuat hubungan dan persaudaraan umat Islam yang bermazhab, sehingga umat Islam menjadi sebagi tubuh yang satu, sebab umat Muhammad tidak akan bersatu dalam kesesatan.


Kedua, memohon untuk tetap diramaikan tempat-tempat bersejarah yang terkenal. Sebab tempat-tempat tersebut diwaqafkan untuk masjid seperti tempat kelahiran Siti Fatimah dan bangunan Khaezuran dan lain-lainnya berdasarkan firman Allah, “Hanyalah orang yang meramaikan Masjid Allah orang-orang yang beriman kepada Allah” dan firman-Nya, “Dan siapa yang lebih aniaya dari pada orang yang menghalang-halangi orang lain untuk menyebut nama Allah dalam masjidnya dan berusaha untuk merobohkannya.” Di samping untuk mengambil ibarat dari tempat-tempat yang  bersejarah tersebut.


Ketiga, memohon agar disebarluaskan ke seluruh dunia, setiap tahun sebelum datangnya musim haji menganai tarif/ketentuan beaya yang harus diserahkan oleh jamaah haji kepada syaikh dan muthowwif dari mulai Jedah sampai pulang lagi ke Jedah.


Dengan demikian orang  yang akan menunaikan ibadah haji dapat menyediakan perbekalan yang cukup buat pulang-perginya dan agar supaya mereka tiak dimintai lagi  lebih dari ketentuan pemerintah.

Keempat, memohon agar semua hukum yang berlaku di negeri Hijaz ditulis dalam bentuk undang-undang agar tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.


Dan kelima, Jam’iyah Nahdlatul Ulama memohon balasan surat dari Yang Mulia yang menjelaskan bahwa kedua orang delegasinya benar-benar menyampaikan surat mandatnya dan permohonan-permohonan NU kepada Yang Mulia dan hendaknya surat balasan tersebut diserahkan kepada  kedua delegasi tersebut.


Poin terakhir merupakan narasi diplomasi administratif mengingat untuk bersurat dan mengirim utusan kepada suatu pimpinan negara diperlukan adanya organisasi yang formal. Dengan spirit Komite Hijaz inilah, pada 31 Januari 1926 Nahdlatul Ulama didirikan . 


Apakah surat ini direspon oleh Raja Ibnu Saud? Ternyata tidak. Surat pertama yang dikirimkan via telegram sebagai mosi ke forum Muktamar Al-Islami yang digelar di Mekkah, tak pernah berbalas. Sementara, kelompok-kelompok dibawah naungan Raja Ibnu Saud yang kontra terhadap pelestarian warisan budaya, makin hari makin terang-terangan melakukan perusakan terhadap makam khadijah (istri Nabi) di Ma'la, bahkan ada upaya merobohkan kubah makam Nabi di Madinah.


Hingga dua tahun berjalan, bersamaan dengan musim haji, atas petunjuk Hadratussyaikh Hasyim Asy'ari, Kiai Wahab memutuskan datang dan menghadap langsung Raja Ibnu Saud di Mekkah. Dengan membawa isi surat yang sama, kali ini Kiai Wahab ditemani oleh Syaikh Ahmad Ghonaim al-Misri, seorang ulama asal mesir yang memang sejak awal terlibat dalam perumusan Komite Hijaz ini.


Tanggal 10 Mei 1928 atau bertepatan 20 Dzulqa'dah 1346 akhirnya Kiai Wahab dan Syekh Ghonaim diterima langsung oleh Ibnu Saud. Terjadilah diskusi hangat seputar beberapa aspirasi sebagaimana isi surat. Dan alhamdulillah selang beberapa bulan kemudian datanglah surat Raja Ibnu Saud yang disampaikan langsung dari Mekkah. Meski tidak secara lugas menjawab beberapa poin aspirasi, isi surat tersebut cukup melegakan karena telah mendengar dan mengamini beberapa poin pesan yang disampaikan Komite Hijaz.


Dan beginilah teks lengkap surat jawaban Raja Ibnu Saud yang ditujukan langsung kepada pimpinan tertinggi NU Hadratussyekh Hasyim Asy'ari:


Dari Kerajaan Hijaz dan Nejad serta Daerah Kekuasaannya

 

No. 2028, Tanggal 24 Djulhijjah, 1346 Hijriyah

 

Dari Abdullah Aziz bin Abdurrahman keluarga Faishal kepada yang terhormat ketua NU di Jawa, Syeikh Muhammad Hasyim Asy’ari dan penulisnya Syeikh Alwi bin Abdul Aziz, semoga Allah senantiasa memelihara mereka.

 

Setelah mengucapkan Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu. Perlu dimaklumi bahwa surat saudara tertanggal 5 syawal 1346 sudah kami terima, apa yang tercantum didalamnya telah kami telaah, khususnya apa yang saudara-saudara tuturkan menunjukkan kepedulian terhadap urusan umat Islam. Juga delegasi yang saudara kirim yaitu Al-Haj Abdul Wahab dan Ustdz Syekh Ghonaim Al-Amir selaku mustasyar NU telah menghadap kami dan telah menyampaikan pesan saudara kepada kami. 


Adapun mengenai urusan perbaikan Negara Hijaz adalah urusan internal dalam kerajaan dan pemerintahan. Tiadalah terlarang semua amalan yang menjadi kesenangan jama’ah baitullahiharam dan juga tidak terlarang seorang pun dari umat Islam yang ingin melaksanakan segala amal kebaikan.


Adapun kebebasan seseorang dalam mengikuti mahdzabnya, maka bagi Allah segala puji dan anugerahnya, memang umat Islam bebas merdeka dalam segala urusan, kecuali dalam hal-hal yang terang diharamkan oleh Allah dan tidak ditemui pada seorang satu dalil pun yang menghalalkan amalannya, tidak terdapat dalam Al-Qur’an, tidak terdapat dalam As-Sunnah, tidak terdapat dalam mahdzab orang-orang salaf yang soleh dan tidak terdapat pula pada fatwa para imam mazhab yang empat. Apa saja yang sesuai dengan semua itu, kami mengamalkanya, melaksanakannya dan membantu pelaksanaannya. Sedamg apa saja yang bertentangan dengan hal-hal tersebut maka tidak wajib taat kepada makhluk yang bermaksiat kepada Allah.


Dan pada hakikatnya apa yang kami laksankan hanyalah ajakan untuk kembali kepada Al-Qur’an, As-Sunnah dan ini pula pula agama yang diturunkan Allah. Dan kami, berkat kemurahan Allah, tetap berjalan diatas jalan orang kuno yang shaleh, yang permulaan mereka adalah para sahabat Nabi Muhammad SAW sedangkan penutupnya adalah para imam yang empat.


Kami senantiasa memohon kehadirat Allah, agar memberikan pertolongan kepada semuanya diatas jalan kebagusan kebenaran dan hasil amal perbuatan yang baik.


Demikianlah penjelasan yang perlu kami sampaikan, mudah-mudahan Allah senantiasa melindungi saudara-saudara sekalian.


Stempel & ttd


(Abdullah Aziz bin Abdurrahman Al-Su’ud)


Jawaban Raja Ibnu Saud inilah yang membuat umat Islam dari seluruh penjuru dunia bisa menikmati kebebasan bermazhab ketika beribadah di haramain, hingga saat ini. Dan sejak itu pula shohibul haramain meneguhkan komitmennya untuk menghentikan penghancuran situs-situs bersejarah umat Islam. Sebuah legacy (warisan) diplomasi yang tentu harus terus dijaga dan dirawat dengan baik. Untuk Kiai Wahab, Al-Fatihah (*)

 

Robikin Emhas, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)