Nasional

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp120 Miliar Akibat Aniaya David Ozora

Sel, 15 Agustus 2023 | 19:30 WIB

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp120 Miliar Akibat Aniaya David Ozora

Sidang perdana Mario Dandy, Selasa (6/6/2023) lalu. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

Jakarta, NU Online

Mario Dandy Satrio dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) akibat menganiaya Crystalino David Ozora. Mario bersama terdakwa lain, Shane dan AG, terbukti melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu. 


"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satrio dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).


Jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan. Di antaranya karena perbuatan Mario Dandy sangat tidak manusiawi, sadis, dan brutal hingga mengakibatkan David mengalami kerusakan otak. 


Selain itu, perbuatan Mario Dandy dapat merusak masa depan David. Mario Dandy juga berupaya merangkai cerita bohong, sehingga tak ada hal yang dapat meringankan hukuman.


Jaksa pun menilai tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan keji Mario Dandy itu. Perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan oleh Mario Dandy. 


Mario Dandy bersama Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David. Jaksa juga menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.


Kemudian, Jaksa mengatakan bahwa kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Ketiganya punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.


Peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan petugas keamanan kompleks, mencontohkan sikap tobat, hingga merekam penganiayaan.


Restitusi Rp120 Miliar

Jaksa juga menuntut Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban David Ozora sebesar Rp120 miliar. Jika tidak mampu membayar ganti rugi, maka pidana penjara ditambah 7 tahun.


Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditampilkan di persidangan, Mario Dandy terbukti telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora. 


Diketahui, David mengalami diffuse axonal injury dan tak sadarkan diri selama hampir dua bulan di RS Mayapada akibat kepalanya ditendang berkali-kali oleh Mario Dandy. Cedera otak itu mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognitif. 


Kondisi David saat ini sudah jauh lebih baik karena menjalani terapi di rumah. Namun, David divonis kemungkinan besar tak akan bisa pulih 100 persen, seperti sebelum mengalami penganiayaan. 


Pewarta: Aru Lego Triono