Riset BLAJ

Masyarakat Citorek Lebak Menganut Agama Islam Memegang Teguh Budaya Leluhur

Rab, 22 Desember 2021 | 08:15 WIB

Masyarakat Citorek Lebak Menganut Agama Islam Memegang Teguh Budaya Leluhur

Pertanian masyarakat Citorek, Lebak, Banten. (Foto: bantenhejo.com)

Masyarakat Kasepuhan Citorek Timur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten adalah masyarakat yang beragama Islam. Namun, mereka masih memegang teguh warisan budaya leluhur hingga saat ini, dan masih taat pada aturan Adat Kasepuhan. Hal ini terungkap dalam penelitian oleh Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ).

 

Di sisi lain, lanjut peneliti, masyarakat Citorek tidak menutup diri dari hal hal yang bersifat modern. Ini terlihat dengan  sudah banyak masyarakat Desa Citorek yang mengenyam pendidikan, bahkan sampai ke jenjang perguruan tinggi.

 

"Masyarakat juga tidak menolak teknologi. Hampir setiap rumah memiliki televisi, handphone, Android, internet, dan perlengkapan elektronik lainnya," ungkap peneliti. 

 

Masyarakat Kasepuhan Citorek memiliki nilai dan tradisi adat yang masih dipertahankan dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya yang berkaitan dengan pertanian dan ritual sosial keagamaan seperti perayaan Mauludan. Selain itu masih tertanam dan berkembang konsep budaya pamali.

 

Dalam hal penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan pada masyarakat adat Kasepuhan Citorek dilakukan melalui lembaga pendidikan formal, informal, dan non formal. Namun demikian, pelaksanaan ketiga jenis pendidikan tersebut terdapat beberapa kendala.

 

"Pendidikan agama di lembaga pendidikan formal (SD) sangat kekurangan guru Pendidikan Agama Islam (PAI), karena  semua peserta didik sekolah tersebut beragama Islam. Saat ini guru PAI di SDN 2 Citorek Tengah belum ada sejak tiga tahun yang lalu. Mata pelajaran PAI diajarkan oleh guru kelas masing-masing yang tidak memiliki kompetensi tentang mata pelajaran PAI," lanjut peneliti.

 

Untuk menunjang pendidikan keagamaan sudah berdiri Madrasah Diniyah, pengajian-pengajian bakda ashar dan maghrib. Terdapat 16 pesantren untuk peserta didik yang sekolah di SMP dan SMA untuk mempelajari kitab. Kemudian, pendidikan keagamaan di masyarakat yang berjalan dilakukan di masjid dan majelis, pengajian ibu-ibu setiap Jumat pagi, Jumat sore, Ahad pagi dan Ahad sore.

 

"Untuk kaum bapak-bapak seminggu sekali setiap malam Senin, namun ada pengajian gabungan seluruh Desa Citorek yang pelaksanaannya satu bulan sekali dan dilaksanakan secara bergiliran di setiap masjid yang ada di Desa Citorek," tulis peneliti.

 

Ditemukan juga bahwa pendidikan agama melalui tradisi yang dilakukan selama ini secara tak sadar telah berlangsung lama tanpa ada penjelasan detail terhadap nilai-nilai agama dalam tradisi tersebut. Para ustadz menganggap bahwa sepanjang tidak bertentangan dengan syariat mereka membiarkan tradisi itu berjalan. 

 

Peran pemerintah dalam pendidikan agama dan keagamaan untuk masyarakat Citorek juga sudah dilakukan. Peran itu meliputi kebijakan pendidikan implementasi khusus bagi masyarakat adat sesuai Permendikbud Nomor  72 tahun 2013; membuat program hari adat dengan mengenakan baju adat bagi seluruh pegawai pemerintah daerah; memberikan hari libur sekolah untuk perayaan seren taun agar seluruh masyarakat mengikuti perayaan adat istiadat.

 

Peran berikutnya adanya kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak nomor 12 tahun 2005 tentang wajib belajar dan Perda nomor Nomor 14 Tahun tentang Magrib Mengaji; memberikan bantuan operasional madrasah diniyah dan insentif bagi guru diniyah dan guru mengaji.

Penulis: Kendi Setiawan
Editor: Musthofa Asrori