Riset BLAJ

Mengulas Layanan Pendidikan Masyarakat Adat di Banten dan Jabar

Kam, 9 Desember 2021 | 14:45 WIB

Mengulas Layanan Pendidikan Masyarakat Adat di Banten dan Jabar

Lingkungan masyarakat adat Ciptagelar Sukabumi (Foto: jabarprov.go.id)

Penelitian Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ) menemukan bahwa masyarakat adat di Banten dan Jawa Barat secara umum sudah mendapatkan layanan pendidikan. Hal ini tercermin setidaknya pada tujuh komunitas adat yaitu Cikondang (Bandung), Ciptagelar (Sukabumi), Pulo (Garut), Urug (Bogor), Guradog (Lebak), Cisungsang (Lebak), dan Citorek (Lebak). 


"Mereka sudah mendapatkan layanan pendidikan dari pemerintah, termasuk pendidkan agama. Mereka memperoleh layanan pendidikan agama Islam dari model pendidikan formal dan juga nonformal," tulis peneliti dalam laporannya.

 

Menurut peneliti, pada pendidikan formal, mereka sudah dapat bersekolah di Raudlatul Athfal/Taman Kanak-kanak, Sekolah/Madarasah (MI), maupun di Sekolah Kejuruan (SMK). Sedangkan pendidikan nonformal, masyarakat dapatkan dari Madrasah Diniyah, forum-forum pengajian, taman pendidikan Al-Qur'an (TPQ/TPA), dan juga pesantren. 

 

"Pendidikan yang terakses oleh masyarakat adat kebanyakan adalah jenjang pendidikan dasar. Sementara, pada jenjang pendidikan menengah masih banyak yang belum tersedia dan aksesnya masih jauh dari komunitas adat. Akibatnya, banyak masyarakat adat yang putus sekolah untuk jenjang sekolah menengah (SMA/MA/SMK)," lanjut peneliti. 

 

Sementara itu untuk pendidikan agama, kebanyakan mereka peroleh dari jalur nonformal. Pendidikan literasi Al-Qur'an untuk anak-anak mereka dapatkan dari Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al-Qur'an, dan juga pesantren. Di samping itu, pendidikan agama bagi orang dewasa didapatkan dari berbagai forum, antara lain kelompok pengajian, majelis taklim, kajian Al-Qur'an, dan juga majelis zikir.


Sebelumnya peneliti mengungkapkan keberadaan masyarakat adat di Indonesia telah diakui keberadaannnya melalui pasal-pasal dalam UUD 1945 (yang diamandemen), berbagai undang-undang sektoral, peraturan menteri, hingga berbagai produk hukum daerah di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. 

 

Salah satu bentuk pengakuan ini adalah dalam sektor pendidikan, yaitu pendidikan layanan khusus (PLK) masyarakat adat. Pembentukan kebijakan terkait PLK masyarakat adat merupakan amanat dari UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, khususnya dalam Pasal 5 ayat (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Selanjutnya dalam Ayat (3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. 
 

Penulis: Kendi Setiawan
Editor: Musthofa Asrori